๐๐๐ซ๐บ๐๐จ๐น๐จ๐ป ๐ฏ๐ฌ๐พ๐จ๐ต ๐ธ๐ผ๐น๐ฉ๐จ๐ต
๐ข⃤*๐๐ฌ๐ฐ๐๐ฃ๐_๐๐ฒ๐๐๐ซ*๐ก
๐ Telegram⬇️
Https://t.me/tinta_sufi
Https://t.me/Aswaja_Cyber
┈┈••••❁✵๐✵❁••••┈┈
๐Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya,
⬇️Yaitu :
1️⃣.๐Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2️⃣.๐Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
✅a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
✅b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
✅c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
✅d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
3️⃣.๐ซBebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya,
⬇️Yaitu
☪️Apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
✅a. Buta sebelah yang jelas/tampak
✅b. Sakit yang jelas.
✅c. Pincang yang jelas
✅d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
✍️Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
4️⃣.๐Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya.
⛔Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
5️⃣.๐ซTidak ada hubungan dengan hak orang lain.
⛔Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
6️⃣.๐Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat.
⛔Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.
๐ซHEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN
๐ซYang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.
๐Yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak.
๐ณHal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini.
⬇️Di antaranya.
✅a.๐Gemuk
✅b.๐Dagingnya banyak
✅c.๐Bentuk fisiknya sempurna
✅d.๐Bentuknya bagus
✅e.๐ฐHarganya mahal
๐Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban
⬇️Adalah :
1️⃣.๐Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
2️⃣.๐Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti –misalnya putting susunya terputus-
3️⃣.๐Gila
4️⃣.๐Kehilangan gigi (ompong)
5️⃣.๐Tidak bertanduk dan tanduknya patah
๐ณ๐Ahli fiqih Rahimahullah juga telah
⬇️Memakruhkan
1️⃣๐Al-Adbhaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya),
2️⃣๐Al-Muqaabalah (putus ujung telinganya),
3️⃣๐Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga),
4️⃣๐Asy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang),
5️⃣๐Al-Kharqaa (sobek telinganya),
6️⃣๐Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat),
7️⃣๐Al-Batraa (yang tidak memiliki ekor),
8️⃣๐Al-Musyayya’ah (yang lemah) dan
9️⃣๐Al-Mushfarah [2, 3]
๐DAGING KURBAN YANG DIMAKAN, DIHADIAHKAN DAN DISHADAQAHKAN
๐ณ๐Disunnahkan bagi orang yang berkurban
๐ฅฉUntuk memakan sebagian hewan kurbannya,
๐ฅฉMenghadiahkannya dan
๐ฅฉBershadaqah dengannya.
✍️Hal ini adalah masalah yang lapang/longgar dari sisi ukurannya.
๐ณ๐Namun yang terbaik menurut kebanyakan ulama adalah
๐ฅฉMemakan sepertiganya,
๐ฅฉMenghadiahkan sepertiganya dan
๐ฅฉBershadaqah sepertiganya.
✍️๐ฅฉTidak ada perbedaan dalam kebolehan memakan dan menghadiahkan sebagian daging kurban antara kurban yang sunnah dan kurban yang wajib,
✍️๐ฅฉDan juga tidak ada perbedaan antara kurban untuk orang hidup, orang yang wafat atau wasiat.
๐ฅฉ⛔Diharamkan menjual bagian dari hewan kurban baik dagingnya, kulitnya atau bulunya dan
๐ฅฉ⛔Tidak boleh juga memberi sebagian dari hewan kurban tersebut kepada jagalnya sebagai upah penyembelihan, karena hal itu bermakna jual beli.
๐ณIbnu Hazm Rahimahullah
⬇️Berpendapat lebih jauh dari itu,
๐ณSampai ia menetapkan kewajiban memakan sebagian hewan kurbannya, ia mengatakan,
✅“Diwajibkan atas setiap orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya dan itu harus dilakukan walaupun hanya sesuap atau lebih.
✅Juga diwajibkan bershadaqah darinya dengan sesukanya, baik sedikit atau pun banyak dan itu harus,
✅Dan dimubahkan memberi makan kepada orang kaya dan kafir dan menghadiahkan sebagiannya jika ia berkeinginan untuk itu.”
┈┈••••❁✵๐✵❁••••┈┈
✍️Semoga bermanfaat….
Silahkan di share tanpa merubah konten.
๐Salam santun.
https://t.me/Aswaja_Cyber
Komentar
Posting Komentar