๐Ÿ๐Ÿ‚๐Ÿซ๐‘บ๐’€๐‘จ๐‘น๐‘จ๐‘ป ๐‘ฏ๐‘ฌ๐‘พ๐‘จ๐‘ต ๐‘ธ๐‘ผ๐‘น๐‘ฉ๐‘จ๐‘ต

๐ŸŸข⃤‌*๐€๐ฌ๐ฐ๐š๐ฃ๐š_๐‚๐ฒ๐›๐ž๐ซ*๐Ÿ“ก

๐ŸŒ Telegram⬇️
Https://t.me/tinta_sufi
Https://t.me/Aswaja_Cyber

             ┈┈••••❁✵๐Ÿ•Œ✵❁••••┈┈

๐Ÿ๐Ÿ‚๐Ÿซ๐‘บ๐’€๐‘จ๐‘น๐‘จ๐‘ป ๐‘ฏ๐‘ฌ๐‘พ๐‘จ๐‘ต ๐‘ธ๐‘ผ๐‘น๐‘ฉ๐‘จ๐‘ต

๐Ÿ‚Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya,
⬇️Yaitu :

1️⃣.๐Ÿ‚Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.

2️⃣.๐ŸTelah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
✅a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
✅b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
✅c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
✅d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan

3️⃣.๐ŸซBebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya,
⬇️Yaitu
☪️Apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
✅a. Buta sebelah yang jelas/tampak
✅b. Sakit yang jelas.
✅c. Pincang yang jelas
✅d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
✍️Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.

4️⃣.๐Ÿ‚Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya.
⛔Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.

5️⃣.๐ŸซTidak ada hubungan dengan hak orang lain.
⛔Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.

6️⃣.๐Ÿ“œPenyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat.
⛔Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.

๐ŸซHEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN

๐ŸซYang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.

๐Ÿ‚Yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak.
๐Ÿ‘ณHal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini.
⬇️Di antaranya.
✅a.๐ŸGemuk
✅b.๐ŸDagingnya banyak
✅c.๐ŸBentuk fisiknya sempurna
✅d.๐ŸBentuknya bagus
✅e.๐Ÿ’ฐHarganya mahal

๐ŸSedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban
⬇️Adalah :
1️⃣.๐ŸTelinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
2️⃣.๐ŸPantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti –misalnya putting susunya terputus-
3️⃣.๐ŸGila
4️⃣.๐ŸKehilangan gigi (ompong)
5️⃣.๐ŸTidak bertanduk dan tanduknya patah

๐Ÿ‘ณ๐Ÿ“–Ahli fiqih Rahimahullah juga telah
⬇️Memakruhkan
1️⃣๐ŸAl-Adbhaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya),
2️⃣๐ŸAl-Muqaabalah (putus ujung telinganya),
3️⃣๐ŸAl-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga),
4️⃣๐ŸAsy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang),
5️⃣๐ŸAl-Kharqaa (sobek telinganya),
6️⃣๐ŸAl-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat),
7️⃣๐ŸAl-Batraa (yang tidak memiliki ekor),
8️⃣๐ŸAl-Musyayya’ah (yang lemah) dan
9️⃣๐ŸAl-Mushfarah [2, 3]

๐ŸDAGING KURBAN YANG DIMAKAN, DIHADIAHKAN DAN DISHADAQAHKAN

๐Ÿ‘ณ๐ŸDisunnahkan bagi orang yang berkurban 
๐ŸฅฉUntuk memakan sebagian hewan kurbannya,
๐ŸฅฉMenghadiahkannya dan
๐ŸฅฉBershadaqah dengannya.
✍️Hal ini adalah masalah yang lapang/longgar dari sisi ukurannya.
๐Ÿ‘ณ๐Ÿ“–Namun yang terbaik menurut kebanyakan ulama adalah
๐ŸฅฉMemakan sepertiganya,
๐ŸฅฉMenghadiahkan sepertiganya dan
๐ŸฅฉBershadaqah sepertiganya.

✍️๐ŸฅฉTidak ada perbedaan dalam kebolehan memakan dan menghadiahkan sebagian daging kurban antara kurban yang sunnah dan kurban yang wajib,
✍️๐ŸฅฉDan juga tidak ada perbedaan antara kurban untuk orang hidup, orang yang wafat atau wasiat.

๐Ÿฅฉ⛔Diharamkan menjual bagian dari hewan kurban baik dagingnya, kulitnya atau bulunya dan
๐Ÿฅฉ⛔Tidak boleh juga memberi sebagian dari hewan kurban tersebut kepada jagalnya sebagai upah penyembelihan, karena hal itu bermakna jual beli.

๐Ÿ‘ณIbnu Hazm Rahimahullah
⬇️Berpendapat lebih jauh dari itu,
๐Ÿ‘ณSampai ia menetapkan kewajiban memakan sebagian hewan kurbannya, ia mengatakan,
✅“Diwajibkan atas setiap orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya dan itu harus dilakukan walaupun hanya sesuap atau lebih.
✅Juga diwajibkan bershadaqah darinya dengan sesukanya, baik sedikit atau pun banyak dan itu harus,
✅Dan dimubahkan memberi makan kepada orang kaya dan kafir dan menghadiahkan sebagiannya jika ia berkeinginan untuk itu.”

             ┈┈••••❁✵๐Ÿ•Œ✵❁••••┈┈

✍️Semoga bermanfaat….
Silahkan di share tanpa merubah konten.
๐Ÿ™Salam santun.
https://t.me/Aswaja_Cyber

Komentar