๐Ÿ“–๐—™๐—œ๐—ค๐—œ๐—› :๐Ÿง•๐พ๐ธ๐‘…๐‘ˆ๐ท๐‘ˆ๐‘๐บ ๐‘ƒ๐ด๐ท๐ด ๐‘Š๐ด๐‘๐ผ๐‘‡๐ด... ๐ด๐‘๐ฝ๐‘ˆ๐‘…๐ด๐‘ ๐ด๐‘‡๐ด๐‘ˆ ๐‘ƒ๐ธ๐‘…๐ผ๐‘๐‘‡๐ด๐ป

๐Ÿ“–๐—™๐—œ๐—ค๐—œ๐—› :
๐Ÿง•๐พ๐ธ๐‘…๐‘ˆ๐ท๐‘ˆ๐‘๐บ ๐‘ƒ๐ด๐ท๐ด ๐‘Š๐ด๐‘๐ผ๐‘‡๐ด... ๐ด๐‘๐ฝ๐‘ˆ๐‘…๐ด๐‘ ๐ด๐‘‡๐ด๐‘ˆ ๐‘ƒ๐ธ๐‘…๐ผ๐‘๐‘‡๐ด๐ป

ูˆَู„ْูŠَุถْุฑِุจْู†َ ุจِุฎُู…ُุฑِู‡ِู†َّ ุนَู„َู‰ ุฌُูŠُูˆุจِู‡ِู†َّ

✒️Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya
๐Ÿ“–(QS. An-Nuur: 31)

✍️Perintah pada ayat diatas dimulai
๐Ÿ‘‡Dengan kata
✅HENDAKLAH.
๐Ÿ’ƒDi mana menurut pandangan kebanyakan orang awam bahwa ungkapan dengan menggunakan kata hendaklah bukan merupakan perintah, melainkan hanya himbauan, saran atau anjuran saja.

✍️Akan selalu muncul kekurangan
๐Ÿ‘‡Kalau memahami Al-Qur’an
๐Ÿ“–Hanya lewat terjemahan.
✅Sebab penerjemahan dari suatu bahasa ke bahasa lain sering terjadi penurunan kualitas pesan.
✅Dan akan menjadi runyam jika isinya berhubungan dengan hukum.

๐Ÿ‘ณUlama ahli fiqih sebenarnya sudah menjelaskan sejak dahulu kala
๐Ÿ‘‡Bahwa syarat paling utama untuk
๐Ÿ“–Memahami Al-Qur’an dan menarik kesimpulan hukum dari suatu ayat adalah dengan menguasai bahasa arab.
✅Bukan hanya grammarnya saja, tetapi sekalian juga rasa bahasanya.
✅Dan sebuah penerjemahan akan menghilangkan rasa bahasa yang original bahkan seringkali menghasilkan bias maknanya.
✅Salah satu kasusnya adalah tentang hal kerudung.

๐Ÿ‘‡Memang benar bahwa kata
✅‘hendaklah’ dalam bahasa kita Bahasa Indonesia tidak berarti kewajiban, hanya terbatas pada himbauan, anjuran atau saran.
๐Ÿ‘‡Artinya,
✅bila tidak dikerjakan maka tidak mengapa hukumnya.
✍️Namun yang terjadi adalah kesalahan ketika menerjemahkan ayat.
๐Ÿ“–Terjemahan yang benar dari ayat diatas itu
๐Ÿ‘‡Sebenarnya bukan
✅‘hendaklah’,
๐Ÿ‘‡tetapi
✅‘wajiblah‘.

๐Ÿ“šDi dalam ilmu ushul fiqih, hukum wajib itu tidak selalu didapat dari kata perintah saja (fi’il amr), tetapi juga dari beberapa kata lain yang maknanya mengandung perintah. Salah satunya dari kata kerja atau fi’il Mudhari’ Majzum.

๐Ÿ“šMenurut kaidah nahwu yang ada di kitab Nahwul Wadi’, Fi’il mudhari‘ sebenarnya tidak berfungsi sebagai kata perintah, melainkan kata kerja yang menunjukkan waktu sekarang atau masa yang akan datang. Namun karena ketambahan huruf lam di depannya, maka fungsinya berubah menjadi kata perintah.

✍️Sebagai contoh sederhana kata walyaththawwafu berasal dari kata yaththawwafuna yang ketambahan huruf lam di depan dan oleh karena dimasuki huruf lam, maka huruf nun di bagian akhir menjadi hilang.
✍️Sehingga kalau disambung menjadi walyaththawwafu.
✍️Sebenarnya kata yaththawwafuna bukan kata perintah, atau bukan fi’il amr melainkan fi’il mudhari‘.
✍️Tetapi ketika dibentuk menjadi fi’il mudhari’ majzum seperti di atas, maka makna dan fungsinya telah berubah menjadi perintah sehingga hukumnya menjadi wajib.

✍️Pokok masalahnya adalah penerjemahan ke dalam bahasa Indonesia oleh Departemen Agama memang agak kurang tepat.
✍️Sebab terjemahannya menggunakan kata “hendaklah“. Padahal secara rasa bahasa, banyak orang yang memahami kalau penggunaan kata “hendaklah” tidak bermakna perintah, melainkan himbauan. Dan himbauan tidak sama dengan perintah.

✍️Itulah mengapa banyak orang yang hanya membaca terjemahan Depag, lantas keliru dalam memahami nilai hukum yang ada dalam Al-Qur’an. Salah satunya karena begitu banyak kata perintah hanya diterjemahkan sebagai “hendaklah”.

๐Ÿค”Padahal kalau kita teliti lebih jauh, banyak contoh dalam Al-Qur’an ternyata cukup banyak fi’il mudhari’ yang maknanya telah berubah menjadi kata perintah.
๐Ÿ“–Kenyataannya, diterjemahkan semua menggunakan kata ‘hendaklah‘.

๐Ÿ“–Silahkan buka surat Al-Baqarah. Di sana ada beberapa ayat seperti kata
✅walitukmilul ‘iddata pada ayat 185,
✅kata falyastajibu li wal yu’minu bi pada ayat 186,
✅kata walyaktub di ayat 282,
✅kata falyu’addi pada ayat 283.
✍️Semua adalah fi’il mudhari’ yang maknanya telah berubah menjadi perintah, namun tetap diterjemahkan menjadi ‘hendaklah‘.
✍️Seolah-olah hanya anjuran padahal kewajiban.

๐Ÿ‘‡Kalau masih penasaran,
๐Ÿ“–silahkan bukan surat Ali Imran.
✅Di sana ada kata waltakun minkum pada ayat 104,
✅kata falyatawakkal pada ayat 122 dan 160,
✅kata latubayyinunnahu pada ayat 187,
✅kata falyasta’fif pada ayat 6.
✍️Sama juga kasusnya, semua itu adalah fi’il mudhari’ majzum yang maknanya perintah, bukan hendaklah. Sayangnya, di terjemahan Depag masih ditulis dengan arti ‘hendaklah‘.

✍️Masih banyak lagi contoh lainnya, silahkan perhatikan di dalam
๐Ÿ“–surat An-Nisa’ ada
✅kata walyakhsya pada ayat 9 dan
✅kata falyuqatil pada ayat 74.
๐Ÿ“–Di dalam surat Al-Maidah da kata walyahkum pada ayat 47.
๐Ÿ“–Di dalam surat At-Taubah ada kata falyadhaku dan walyabku pada ayat 82.
๐Ÿ“–Di dalam surat Yunus ada kata falyafrahu pada ayat 58.

๐Ÿ“–Di dalam surat Al-Kahfi ada kata falyandzur, falya’tikum, walyatalaththaf dalam ayat 19.
๐Ÿ“–Juga ada kata falyu’min dan falyakfur dalam ayat 29.
๐Ÿ“–Ada kata falya’mal pada ayat 110. Sebenarnya masih banyak contoh lainnya di dalam Al-Qur’an tentang kasus yang sama.

๐Ÿง•Memakai jilbab itu bukan sekedar himbauan,
✅melainkan kewajiban.
๐Ÿ“–Karena kata walyadhribna bikhumurihinna dalam surat An-Nuur: 31
❎tidak bermakna hendaklah mengulurkan kain kerudung,
✅melainkan: wajiblah atas mereka mengulurkan mengulurkan kain kerudung.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

☮️PENJELASAN STRUKTUR ORGANISASI NAHDATUL ULAMA LENGKAP DENGAN BAGANNYA.

KEUTAMAAN SHALAWAT FATIH

Jenis Pakaian di Masa Nabi Muhammad