Hadis-hadis Keutamaan Shalat Sunnah



Beranda Ubudiyah

Hadis-hadis Keutamaan Shalat Sunnah
Close Ads X
Ubudiyah
Ini Dua Jenis Salat Sunah yang Boleh Diqada
Penulis Moh Juriyanto -8 Januari 201902863
BincangSyariah.Com – Dalam Islam, bagaimana hukum mengqada salat sunah, apakah boleh?

Melakukan salat sunah di waktu yang lain dengan niat qada hukumnya boleh asal memenuhi dua syarat. Pertama, salat sunah tersebut sudah biasa dilakukan. Kedua, salat sunnah tersebut memiliki waktu khusus atau termasuk sunah mutlak.

Di dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, Habib Abdurrahman menjelaskan bahwa ada dua jenis salat sunnah yang boleh diqada’ jika ditinggalkan. Beliau berkata;

يندب قضاء النفل المؤقت كالعيد والوتر والرواتب مطلقا بل لو اعتاد شيئا من النفل المطلق فتركه في وقته المعتاد ولو لعذر سن له قضاءه لئلا تميل الدعة والرفاهية

“Disunnahkan mengqada salat sunnah yang mempunyai waktu seperti salat Id, Witir, Rawatib secara umum. Bahkan jika seseorang terbiasa melakukan salat sunnah mutlak, kemudian meninggalkannya pada waktu yang biasa dilaksanakan meskipun sebab ada uzur, maka sunnah baginya mengqada salat sunnah mutlak tersebut agar dirinya tidak condong pada kebiasaan enak-enak dan mewah-mewahan.”

Berdasarkan keterangan ini, maka ada dua jenis salat sunah yang boleh diqada, sebagaimana berikut;

Pertama, salat sunah muakkad atau memiliki waktu khusus, seperti salat Rawatib, salat Witir, salat Duha, salat Idulfitri atau Iduladha, dan lainnya.

Kedua, salat sunnah mutlak yang biasa dilakukan di waktu tertentu. Misalnya, salat sunnah mutlak yang kerjakan di waktu antara Magrib dan Isya’.

Adapun salat sunnah yang tidak biasa dilakukan atau biasa dilakukan namun termasuk salat sunah yang dianjurkan karena ada sebab tertentu, seperti salat Tahiyatil masjid dan salat sunah wudu, maka tidak boleh diqadha’ jika sebabnya sudah hilang. Habib Abdurrahman dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berkata;

ولا يجوز قضاء ذي السبب كالكسوف والتحية

“Dan tidak boleh mengqadha’ salat sunnah yang dianjurkan karena ada sebab, seperti salat gerhana dan tahiyatul masjid.”

Oleh karena itu, boleh mengqadha’ salat sunah Duha yang biasa dilakukan di waktu Zuhur. Hal ini karena salat sunah Duha termasuk salat sunah yang muakkad atau memiliki waktu khusus, yaitu sejak meningginya matahari hingga menjelang waktu Zuhur tiba.

LABELhukum qadha shalatqadha shalat sunahshalat sunah
Berita sebelumya
Begini Tiga Langkah Melepas Ikatan Setan Saat Bangun Tidur
Berita berikutnya
Empat Hal Sehari-hari Ini Adalah Sunah Rasul, Apa Saja?

Moh Juriyanto
Peneliti el-Bukhari Institute
BERITA TERKAITDARI PENULIS
Bertasbih Menggunakan Jari-jari
Sebaiknya Bertasbih Menggunakan Jari-jari Tangan Kiri Atau Tangan Kanan?
Mencukur Rambut Bayi Setelah Akikah
Mencukur Rambut Bayi Setelah Acara Akikah, Apakah Masih Dianjurkan?
menggabungkan niat zakat dan sedekah
Bolehkah Menggabungkan Niat Zakat dan Sedekah?
LEAVE A REPLY
Komentar:
Nama:
ARTIKEL TERKINI
Menjual Mahar Nikah
Istri Mau Menjual Mahar Nikah, Apakah Harus Mendapat Izin Suami?
23 Juni 2021
Khalifah Umar bin Abdul Aziz; Mengembalikan Gereja Pada Umat Kristen Damaskus  
Khalifah Umar bin Abdul Aziz; Mengembalikan Gereja Pada Umat Kristen Damaskus...
23 Juni 2021
shalawat Al Habibil Mahbub
Agar Terhindar dari Penyakit Selama Pandemi, Bacalah Shalawat Al Habibil Mahbub
23 Juni 2021
memakai celana bagi perempuan
Hukum Memakai Celana Bagi Perempuan
22 Juni 2021
Yusuf al-Qardhawi
Yusuf al-Qardhawi: Ulama Tanpa Mazhab
22 Juni 2021
IKUTI KAMI
SUKA
MENGIKUTI
MENGIKUTI
BERLANGGANAN
Tentang Redaksi Kirim Tulisan Donasi Iklan Toko

TENTANG KITA
“Bincangsyariah adalah media yang mengusung misi kerahmatan Islam sebagaimana tujuan diutusnya Rasulullah SAW”
Hubungi kami: [email protected]
IKUTI KAMI
   
© 2021 - Bincang Syariah. Developed By NetDesain. All Rights Reserved

Komentar

Postingan populer dari blog ini

☮️PENJELASAN STRUKTUR ORGANISASI NAHDATUL ULAMA LENGKAP DENGAN BAGANNYA.

KEUTAMAAN SHALAWAT FATIH

Jenis Pakaian di Masa Nabi Muhammad