๐QURBAN DENGAN CARA ARISAN. BAGAIMANA HUKUMNYA?
⚛️๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ก
๐ฒ๐จ*๐๐ฅ๐ช ๐
๐๐๐๐ ๐๐ช๐จ๐๐ฃ๐ฉ๐๐ง๐
┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
๐*๐ด๐๐
๐๐ ๐ฐ๐๐๐๐ :
๐QURBAN DENGAN CARA ARISAN. BAGAIMANA HUKUMNYA?
๐ณDari Abu Hurairah,
☪️Rasulullah shallallรขhu ‘alaihi wasallam bersabda,
✒️“Siapa yang memiliki kemampuan untuk berqurban, tetapi ia tidak mau berqurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”
๐(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
๐Kesadaran masyarakat akan berqurban di Hari Raya Idul Adha rupanya kian meningkat.
๐ธIni dibuktikan dengan makin banyaknya perkumpulan semacam arisan yang khusus ditujukan untuk qurban.
๐ฐBiasanya, beberapa orang mengumpulkan uang dalam jumlah yang sudah ditetapkan, lalu kemudian diundi.
๐Nah, peserta arisan yang namanya keluarlah yang berhak menerima uang untuk dibelikan hewan qurban.
๐Pertanyaannya,
๐คApakah hukum arisan qurban, sementara hakikat arisan adalah utang?
๐คBolehkah berqurban dengan uang hasil arisan atau berutang?
๐คApakah ibadah qurbannya diterima Allah SWT?
๐Qurban merupakan ibadah yang dihukumi sunah muakkad.
๐ณBegitu utamanya, sebagian ulama menganjurkan setiap muslim untuk mengerjakannya, bahkan meski harus berutang.
๐Pendapat pertama datang dari
๐ณImam Abu Hatim sebagaimana dikutip oleh Ibn Katsir dari Sufyan at-Tsauri
๐(Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36).
๐ณSufyan at-Tsauri rahimahullah mengatakan:
✒️“Dulu Abu Hatim pernah berutang untuk membeli unta qurban.
✍️Beliau ditanya:
✒️“Apakah kamu berutang untuk membeli unta qurban?”
๐ณBeliau jawab:
☪️Saya mendengar Allah berfirman:
✒️Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta qurban tersebut).”
๐(QS. Al Hajj: 36)
๐ณPendapat senada datang dari Imam Ahmad.
✍️Suatu ketika putranya, Salih, bertanya mengenai boleh tidaknya berutang untuk melaksanakan aqiqah.
๐ณImam Ahmad pun menjawab:
✒️“Hadits yang paling jelas yang pernah kami dengar mengenai permasalahan aqiqah
๐Adalah
๐Hadits yang berkaitan dengan al-Hasan
๐Dari
๐ณSamurah radhiallahu ‘anhuma
๐Dari
☪️Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
✒️‘Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya.’
Aku berharap, jika dia berhutang (untuk aqiqah), agar Allah segera menggantinya, karena dia menghidupkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti ajaran yang beliau bawa.”
๐(Tuhfatu-l Maudud, hlm. 64)
๐ณMerujuk pada dua pendapat ulama di atas,
✍️Dapat disimpulkan sementara bahwa berqurban dengan cara arisan hukumnya adalah boleh.
✍️Tapi, perlu juga diperjelas peruntukannya.
๐Maksudnya,
๐Peserta arisan yang namanya keluar saat diundi, maka giliran qurban menjadi haknya, bukan atas nama peserta lain.
✍️Sebagai contoh, jika dalam suatu perkumpulan arisan ada 20 peserta, dan uang hanya cukup dibelikan 1 ekor kambing, maka hanya satu namalah yang berhak mendapat giliran qurban.
❎Tidak boleh 1 ekor kambing diatasnamakan untuk seluruh anggota arisan (seperti yang sering diadakan di sekolah-sekolah).
๐Sebaliknya,
๐Ketika 1 ekor kambing diatas namakan untuk seluruh anggota arisan (yang jumlahnya ada 20 orang), maka kegiatan ini tidak bisa disebut qurban karena tidak sesuai syariat, melainkan sedekah.
☪️Hal ini sesuai dengan hadist Rasul yang artinya:
✒️“Kami berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang.”
๐HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi
✍️Ringkasnya, arisan qurban dikatakan sah dan boleh jika jelas siapa yang mendapat giliran atau bagian untuk membeli kambing/sapi meskipun akadnya termasuk berutang.
┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
✍️Semoga bermanfaat….
Silahkan di share tanpa merubah konten. Salam Santun.๐
๐ฎ๐ฉ@๐๐
๐ ๐ฅ๐ถg๐ถ๐น ๐ฉ๐๐๐ถ๐๐๐ถ๐๐ถ
https://t.me/aswaja_cyber
Komentar
Posting Komentar