HUKUM ZINA MENURUT ISLAM
HUKUM ZINA MENURUT ISLAM
Perbuatan zina adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dalam golongan dosa besar menurut Islam. Allah SWT berfirman yang artinya:
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (68),
(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69)."
(Q.S Al-Furqan: 68-69)
HUKUMAN BAGI PELAKU ZINA
Hukuman bagi para pelaku zina adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Pada pelaku yang belum menikah, hukuman diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”
(Q.S An-Nur: 2).
Dalam ayat tersebut Allah SWT memerintahkan untuk menghukum para pelaku zina tanpa perlu berbelas kasihan kepada mereka. Dan juga, hukuman ini dilakukan dengan disaksikan dihadapan orang mukminin yang banyak.
Hal ini bertujuan agar dapat dijadikan pembelajaran serta memberi efek jera pada pelakunya. Bagaimana pun, orang yang melakukan zina harus dihukum berat akibat perbuatannya tersebut.
BAHAYA ZINA
Bagi para pelaku zina akan selalu dibayangi rasa menyesal dan bahaya, baik itu bahaya yang ada di dunia ataupun dari Allah SWT sendiri.
Melakukan zina dapat memupuk dosa yang menghilangkan sikap wara’ atau menjaga diri daripada berbuat dosa bagi pelakunya
Melakukan zina dapat merusak martabat pelaku di hadapan Allah SWT dan dihadapan masyarakat sehingga pelaku zina tidak memiliki rasa malu lagi
Pelaku zina akan kekal dalam kemiskinan dan tidak akan merasa cukup dengan apa yang mereka miliki
Pelaku zina akan dicampakkan oleh Allah SWT
Pelaku zina akan terputus tali silaturahminya, menjadikan sifat dzalim, durhaka pada orang tua, mendapatkan nafkah atau pekerjaan yang haram, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunannya
Pelaku zina akan rusak masa depannya
Pelaku zina akan mendapatkan aib berkepanjangan
Pelaku zina dapat memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendam
Pelaku zina dapat terjangkit penyakit berbahaya.
BALASAN BAGI PELAKU ZINA
Nabi Muhammad SAW telah memberitahukan kepada umatnya bahwa perbuatan zina akan mendapat balasan dari Allah SWT di dunia maupun di akhirat.
Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya:
“Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.”
(HR. Thabrani).
Adapun hukuman atau balasan dari perbuatan zina. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa dalam berzina ada enam bahaya yang mengikutinya, baik di dunia maupun di akhirat.
Di dunia; cahaya akan hilang dari wajah orang yang berbuat zina, umurnya akan semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan, dan memendekkan umur.
Di akhirat; murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka. Kemudian, para pelaku zina juga akan dibenci oleh Allah SWT.
“Tiga (jenis manusia) yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak pula Allah menyucikan mereka dan tidak memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim)
Komentar
Posting Komentar