HUKUM MENYINDIR DALAM ISLAM
HUKUM MENYINDIR DALAM ISLAM
Islam adalah agama Rahmatan lil ‘alamin yang didalamnya sudah diatur begitu banyak aspek kehidupan di dunia, baik dalam konteks ubudiyah maupun amaliyah, seperti tindakan menyindir.
Menyindir mempunyai dampak buruk dan dilarang oleh Allah.
Di dalam Alquran, Allah SWT berfirman:
"Wahai orang yang beriman janganlah suatu kaum merendahkan kaum lainnya.
Bisa jadi mereka lebih baik dari mereka,
(QS. Al-Hujurat: 11).
Secara eksplisit ayat ini melarang kaum muslim untuk tidak menyindir sesama muslim jika tujuannya adalah merendahkan harkat dan martabatnya.
Sekarang banyak orang menggunakan cara-cara menyindir untuk menjatuhkan.
Tindakan ini mereka pilih, karena menyampaikan maksud dan tujuan keuntungan tertentu dengan cara lebih halus.
Sebenarnya kata sindir adalah satu dari tiga jenis kata yang memiliki pengertian menggeser atau menjatuhkan sesuatu agar dapat menang dari lawan kompetitor.
Tindakan ini mempunyai dampak buruk.
Kendati demikian, sesama muslim banyak yang tidak menyadari aksi menyindir berbahaya dan bisa menimbulkan kesalahpahaman.
Sindir merupakan bentuk ketidak lugasan dan ketidak terus terangan.
Mempunyai pengaruh besar bagi sasaran maupun obyek.
Sasaran atau obyek dipastikan akan merasa kecewa, jengkel, dan gondok, berkecamuk menjadi satu.
Lebih dari itu, orang yang disindir akan membalas kepada orang yang terlebih dulu menyindir.
Komentar
Posting Komentar