Hukum Mandi dan Keramas Siang Hari saat Puasa, Apakah Boleh?

HUKUM MANDI DAN KERAMAS SIANG HARI SAAT PUASA, APAKAH BOLEH?


Di siang hari berpuasa, kadang kala cuaca sedang panas-panasnya, mandi dan keramas tampaknya dapat menjadi alternatif melawan rasa tidak nyaman karena terik matahari.

Bagi sebagian orang, mungkin terdapat keragu-raguan, apakah mandi dan keramas dapat membatalkan puasa?

Terdapat delapan pembatal puasa, yaitu memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh, memasukkan benda ke dalam dubur atau kubul, muntah dengan sengaja, berhubungan suami-istri di siang hari Ramadan, keluar sperma, haid atau nifas, gila, serta murtad (keluar) dari Islam.

Namun, mandi dan keramas tidak termasuk salah satu dari delapan pembatal puasa tersebut.

Oleh karenanya, mandi dan keramas hukumnya mubah, diperbolehkan di siang hari Ramadan, asalkan tidak memasukkan air ke dalam mulut dan menelannya dengan sengaja.

Aktivitas mandi dan keramas ini juga pernah dilakukan sahabat-sahabat nabi, seperti Anas bin Malik, ia berkata:
“Saya punya kolam air dan saya berendam di dalamnya saat keadaan berpuasa," (H.R. Bukhari).

Masih dalam riwayat Bukhari, bukan hanya Anas bin Malik, sahabat Abdullah bin Umar juga pernah meletakkan kain basah di kepalanya di siang hari Ramadan.

Tujuannya adalah untuk mendinginkan kepalanya. Sebagaimana kita ketahui, cuaca siang hari puasa di Arab Saudi amat terik sehingga terasa tidak nyaman.

Mendinginkan kepala seperti yang dilakukan Abdullah bin Umar, aktivitasnya disamakan dengan keramas atau menyiramkan air ke kepala.

Tidak hanya para sahabat, bahkan Rasulullah Saw. pun ketika merasa tidak nyaman di siang terik matahari, ia menyiramkan air ke kepalanya, sebagaimana disaksikan oleh para sahabat.

"Sebagian sahabat melihat Nabi Muhammad Saw. menyiram air ke kepala beliau karena panas di saat beliau berpuasa," (H.R. Ahmad).

Selain di siang hari, Aisyah, istri Nabi Muhammad Saw. juga pernah menjumpai nabi melakukan mandi junub di waktu subuh, setelah terbit fajar, padahal saat itu beliau sedang berpuasa.

Aktivitas mandi junub pastinya dilakukan dengan melakukan keramas agar air dapat membasahi sela-sela rambutnya.

Berdasarkan hadis dan riwayat di atas, seorang muslim diperbolehkan mandi dan keramas, kapan pun di waktu berpuasa, baik itu pagi, siang, ataupun sore hari.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

☮️PENJELASAN STRUKTUR ORGANISASI NAHDATUL ULAMA LENGKAP DENGAN BAGANNYA.

KEUTAMAAN SHALAWAT FATIH

Jenis Pakaian di Masa Nabi Muhammad