๐๐ARISAN QURBAN, AWAS RIBA
⚛️๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ก
๐ฒ๐จ*๐๐ฅ๐ช ๐
๐๐๐๐ ๐๐ช๐จ๐๐ฃ๐ฉ๐๐ง๐
┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
๐*๐ด๐๐
๐๐ ๐ฐ๐๐๐๐ :
๐๐ARISAN QURBAN, AWAS RIBA
๐Arisan kurban adalah sebuah akad yang dilakukan secara bersama-sama antara dua orang atau lebih untuk mengadakan kurban.
๐คKomitmen peserta biasanya adalah mereka secara patungan bergantian membelikan hewan yang masuk kriteria hewan kurban, dengan peruntukkan untuk memenuhi kurbannya peserta yang mendapatkan undian di tahun tertentu.
๐คKomitmen ini biasanya dibangun atas dasar memperingan kebutuhan pengeluaran untuk membeli hewan kurban di antara peserta, dari yang semula harus ditanggung sendiri, menjadi digotong secara bersama-sama.
๐Misalnya,
๐Ditetapkan bahwa objek hewan kurban adalah kambing dengan harga ditentukan 2.5 juta rupiah dengan digotong oleh 5 orang, sehingga masing-masing peserta harus urun 500 ribu.
๐Dalam praktik yang berlaku, ternyata harga kambing tidak selalu 2.5 juta rupiah.
๐Kadang harga tersebut mengalami kenaikan sebesar 2.6 juta, atau bahkan mengalami penurunan dengan harga 2.4 juta rupiah.
✍️Berangkat dari sini muncul permasalahan fiqih, di antaranya:
1️⃣. ๐Bagaimana jika harga kambing mengalami kenaikan sebesar 2.6 juta?
2️⃣. ๐ธDalam kondisi seperti ini, apakah boleh pihak peserta ditarik iuran tambahan lagi, mengingat harga 2.5 juta belum mendapatkan kambing kurban?
3️⃣. ๐Bagaimana pula apabila harga kambing mengalami penurunan sebesar 2.4 juta, yang berarti ada uang lebih sebesar 100 ribu?
๐คApakah status uang ini bisa langsung dijadikan kas bersama, ataukah diberikan kepada pihak yang mendapat undian saat itu?
✍️Untuk menjawab pertanyaan ini, sebenarnya dibutuhkan pengetahuan mengenai hakikat daripada akad "arisan".
⚛️Pengetahuan ini akan nampak jelas bila kita runut pola dasar "arisan".
๐ธDalam kenyataannya, setiap "arisan" dilakukan dengan praktik menyetorkan uang.
๐ง๐ค๐งPeserta yang mendapatkan undian, dan mendapatkan uang yang dikumpulkan secara bersama-sama, ia tetap memiliki kewajiban untuk terus setor keuangan di kemudian hari, sampai tahun terakhir ditentukan.
✍️Dengan demikian, secara tidak langsung, peserta yang mendapat undian di awal-awal arisan, hakikatnya memiliki tanggungan berupa "utang" kepada peserta arisan lainnya yang belum mendapatkan.
๐คNah, persoalan berikutnya adalah apa yang menjadi objek utang?
๐ธJika dilihat dari setorannya yang berupa "uang", maka jelas bahwa objek utangnya (ma'qรปd 'alaih)-nya adalah uang.
✍️Dengan demikian, bilamana terjadi penambahan pada uang di tengah-tengah masa setor arisan,
✍️Maka tidak diragukan lagi, bahwa tambahan tersebut masuk
⛔Unsur riba qardli, yaitu riba utang-piutang.
✍️Kalau begitu, bila terjadi lonjakan harga kambing, maka pihak yang menerima arisan adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menambah harga.
✍️Dan sebaliknya, bila terjadi penurunan harga, maka pihak yang mendapat undian bertindak selaku yang menerima kembalian.
๐ณIni adalah pendapat pertama. Pendapat ini merupakan pendapat yang terkuat, mengingat dhahir akad adalah berupa setor uang.
๐ณMenurut Al-Syirbiny, dalam utang berupa uang, maka yang wajib dikembalikan adalah padanan nilai uang tersebut, meski uangnya sudah tidak berlaku lagi.
(َُููุฑَุฏُّ) ِูู ุงَْููุฑْุถِ (ุงْูู
ِุซُْู ِูู ุงْูู
ِุซِِّْูู) ِูุฃََُّูู ุฃَْูุฑَุจُ ุฅَูู ุญَِِّูู ََْููู ِูู َْููุฏٍ ุจَุทََู ุงูุชَّุนَุงู
ُُู ุจِِู
๐Artinya:
✒️"Dalam qardlu (utang piutang) yang dikembalikan adalah padanannya ketika yang diutang adalah perkara yang ada padanannya (mitsly), karena hal itu adalah yang lebih mendekati untuk menngembalikan hak orang yang memberi utang, walau berupa uang yang sudah tidak laku digunakan untuk jual beli lagi."
๐(Syamsu al-Dรฏn Muhammad al-Khathib al-Syirbiny, Mughny al-Muhtaj, Beirut: Dรขr al-Ma'rifah, tt.: 2/155)
๐คBagaimana dengan pendapat kedua?
✍️Pendapat kedua menyatakan bahwa pada hakikatnya, para peserta tidak menjadikan objek akadnya berupa uang, melainkan
๐๐"hewan kurban."
๐Maksud dari hewan kurban ini adalah hewan yang sudah cukup usia dan besarnya serta kriterianya untuk dijadikan hewan kurban.
๐Sifat tertentunya hewan kurban, ciri-ciri dan spesifikasi hewan kurban, sebagaimana hal itu disepakati oleh peserta arisan, menjadikan hewan tersebut berkedudukan sebagai harta mutaqawwam.
๐คApa itu harta mutaqawwam?
✍️Harta mutaqawwam adalah harta memiliki nilai/harga apabila dijual.
๐Misalnya: ๐Kambing.
๐Kambing adalah harta mutaqawwam dan bisa memiliki nilai apabila ia dijual.
๐ณNah, masih menurut Syeikh al-Syirbiny, utang berupa barang mutaqawwam adalah wajib mengembalikan berupa harta mutaqawwam.
๐Utang kambing, wajib mengembalikan berupa kambing. Utang pupuk, wajib mengembalikan berupa pupuk.
(َู) ُูุฑَุฏُّ ( ِูู ุงْูู
ُุชََِّููู
ِ ุงْูู
ِุซُْู ุตُูุฑَุฉً ) { ِูุฃََُّูู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุงْูุชَุฑَุถَ ุจَْูุฑًุง َูุฑَุฏَّ ุฑُุจَุงุนًِّูุง ََููุงَู : ุฅَّู ุฎَِูุงุฑَُูู
ْ ุฃَุญْุณَُُููู
ْ َูุถَุงุกً } ุฑََูุงُู ู
ُุณِْูู
ٌ
๐Artinya:
✒️"Sedangkan kalau yang diutang berupa barang yang bernilai (mutaqawwam) maka yang digunakan membayar adalah sesuatu yang mempunyai bentuk yang sama,
☪️Karena Nabi Muhammad SAW pernah utang seekor unta bikru (unta yang menginjak umur 6 tahun) dan membayarnya dengan seekor unta ruba’i (unta yang menginjak umur 7 tahun),
☪️Beliau bersabda: sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam membayar utang. HR. Muslim."
๐(Syamsu al-Dรฏn Muhammad al-Khathib al-Syirbiny, Mughny al-Muhtaj, Beirut: Dรขr al-Ma'rifah, tt.: 2/156)
๐คBagaimana apabila utang berupa mutaqawwam ini, dikembalikan berupa uang?
๐ณDalam hal ini, Syeikh al-Syirbiny menjawab:
َْูู َูุฌَุจَุชْ ِููู
َุชُُู َูุงْูุชََูุฑَ ุฅَูู ุงْูุนِْูู
ِ ุจَِูุง
๐Artinya:
✒️"Seandainya harus membayar dengan harganya, maka harus diketahui harganya (ketika akad utang-piutang)."
๐(Syamsu al-Dรฏn Muhammad al-Khathib al-Syirbiny, Mughny al-Muhtaj, Beirut: Dรขr al-Ma'rifah, tt.: 2/156)
✍️Nah, menyimpulkan dari berbagai uraian di atas, maka menurut pendapat kedua - terkait dengan arisan kurban - adalah bahwa objeknya adalah berupa hewan kurban.
✍️Jika polanya semacam ini, maka kewajiban dari peserta arisan kurban setiap tahunnya adalah bukan berupa urunan dengan besaran nilai tertentu.
✍️Akan tetapi, gotong royong dari peserta adalah berupa mewujudkan adanya hewan yang siap untuk dijadikan hewan kurban.
๐คBagaimana mungkin hewannya bisa diketahui sama atau tidak?
✍️Kewajiban mengembalikan utang berupa barang mutaqawwam ini tidak harus sama persis.
✍️Yang baku bahwa pengembalian itu memiliki karakteristik yang sesuai kesepakatan awal dilakukannya arisan hewan kurban.
✍️Bila ada kelebihan sedikit terkait dengan besarnya hewan, maka dikembalikan sesuai dengan sunnah nabi, bahwa sebaik-baik orang yang berutang adalah yang paling baik dalam pengembaliannya.
✍️Dengan demikian, bertambah atau berkurangnya nilai uang yang disetorkan, menurut pendapat kedua ini tidak mengharuskan bagi pihak penerima untuk menambah atau menerima kembalian.
✍️Karena besaran setoran, bersifat fleksibel menyesuaikan harga hewan. Wallahu a'lam bish shawab.
✍️Di Nukil dari :
๐ณUstadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
✍️Semoga bermanfaat….
Silahkan di share tanpa merubah konten. Salam Santun.๐
๐ง@๐ฏ๐พ๐๐๐ถ ๐ฎ๐๐ป๐พ.Hawazin al- Qusyairy
┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
✍️Semoga bermanfaat….
Silahkan di share tanpa merubah konten. Salam Santun.๐
๐ฎ๐ฉ@๐๐
๐ ๐ฅ๐ถg๐ถ๐น ๐ฉ๐๐๐ถ๐๐๐ถ๐๐ถ
https://t.me/aswaja_cyber
Komentar
Posting Komentar