HADITS SAHIH :STOP MAKAN KETIKA ADZAN BERKUMANDANG
HADITS SAHIH :
STOP MAKAN KETIKA ADZAN BERKUMANDANG
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ بِلاَلاً كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ»
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Bilal biasanya mengumandangkan adzan di waktu malam (belum terbit fajar shubuh).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.
Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092).
Kata “حَتَّى”dalam hadits tersebut bermakna akhir makan adalah ketika adzan shubuh berkumandang. Sehingga ini menunjukkan larangan makan dan minum ketika telah terdengar adzan, bahkan hal ini berlaku secara mutlak. Inilah yang lebih tepat dan haditsnya lebih shahih dari hadits yang kita kaji di awal.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al-Majmu’,
إذا طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه فان لفظه صح صومه فان ابتلعه افطر
“Jika fajar terbit dan di dalam mulut terdapat makanan, maka muntahkanlah.
Jika makanan tersebut dimuntahkan, maka puasanya sah.
Jika terus ditelan, batallah puasanya. ” (Al-Majmu’, 6:308).
Begitu pula Imam Nawawi mengatakan,
“Jika seseorang mendapati terbit fajar shubuh dan makanan masih ada di mulutnya, maka muntahkanlah dan sempurnakanlah puasanya.
Jika makanan tersebut ikut tertelan setelah ia mengetahui fajar shubuh sudah terbit, puasanya batal.
Hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama.
Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari.
Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Di dalam kitab shahih juga terdapat beberapa hadits yang semakna dengannya.”
Lalu setelah itu Imam Nawawi menjelaskan hadits yang kita bahas dan beliau pun menukil perkataan Al Baihaqi yang kami bawakan di atas. (Lihat Al-Majmu’, 6:311-312).
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah mengatakan,
“Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung.
Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin.
Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah.
Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin).
Namun, lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.”
Komentar
Posting Komentar