BERNIAT MEMBATALKAN PUASA TAPI TIDAK JADI, SAH TIDAK PUASANYA?
BERNIAT MEMBATALKAN PUASA TAPI TIDAK JADI, SAH TIDAK PUASANYA?
Ada beberapa pendapat terkait hal ini. Pendapat madzhab Malikiyah dan Hanabilah berbeda dengan Hanafiyah dan Syafi’iyyah.
Menurut pendapat mayoritas ulama, puasa tersebut tidak batal. Ini adalah pendapat resmi dari mazhab Hanafiyyah, sebagian Malikiyyah dan Syafi’iyyah (Darr al Mukhtar (2/123), Al Majmu’ Syarah al Muhadzdab (3/284), al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (28/27).
Dasar pendapat ini adalah hadits yang berbunyi :
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي عَمَّا وَسْوَسَتْ، أَوْ حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ بِهِ أَوْ تَكَلَّمْ
“Sesungguhnya Allah memaafkan was-was batin yang terjadi pada umatku atau lintasan hatinya, selama tidak diamalkan atau diucapkan.” (HR. Bukhari)
Sedangkan kalangan Hanabilah dan sebagian Malikiyyah berpendapat bahwa barang siapa yang berniat membatalkan puasanya padahal ia sedang berpuasa, maka puasanya menjadi batal dengan yakin dan tidak ragu-ragu, kemudian ia tidak mendapatkan apa yang dia makan, lalu ia merubah niatnya kembali, maka batal puasanya dan ia wajib mengqadha’ puasanya untuk hari itu (Bada’i as Shanai’: 2/92, Hasyiyatu Ad Dasuqi: 1/528, Al Majmu’: 6/313 dan Kasyfu al Qana’: 2/316).
Pendapat yang menyatakan bahwa puasanya telah batal adalah pendapat yang lebih kuat sebagaimana penjelasan berikutnya, jika ia telah berniat untuk membatalkan puasanya dengan yakin dan tidak ragu-ragu, kemudian ia tidak mendapatkan makanan untuk dimakan lalu ia merubah niatnya kembali, maka puasanya telah batal, dan ia pun wajib mengqadha’ puasa pada hari itu.
Namun jika ia masih ragu-ragu untuk membatalkan puasanya atau mengaitkannya dengan sesuatu, seperti jika saya mendapatkan makanan atau minuman maka saya batalkan puasa saya, ternyata ia tidak mendapatkan makanan, maka puasanya tetap sah.
Komentar
Posting Komentar