☮️KATA IMAM SYAFI'I TENTANG BACAAN AL- FATIHAH MA'MUM DALAM SHALAT
๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ก
┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
๐๐ด๐๐๐๐๐๐๐ ๐ฐ๐๐๐๐ ;
☮️KATA IMAM SYAFI'I TENTANG BACAAN AL- FATIHAH MA'MUM DALAM SHALAT
☮️Dalam mazhab imam as Syafi’i membaca al Fatihah adalah rukun shalat.
✍️Karena itu meninggalkan bacaan al Fatihah berarti meninggalkan salah satu rukun shalat.
✍️Rukun shalat jika ditingalkan mengakibatkan cacat yang tidak dapat digantikan kecuali dengan menambahkan rakaat lain.
☪️Hal ini berdasarkan hadits Nabi Saw:
ูุง ุตَูุงุฉَ ِูู
َْู ูุง َْููุฑَุฃُ ุจَِูุงุชِุญَุฉِ ุงِْููุชَุงุจِ
✒️“Tidak sah shalat bagi yang tidak membaca al Fatihah”.
๐(HR. Al Bukhari dan Muslim).
☮️Dalam mazhab Imam As Syafi’i seperti yang terdapat
๐Dalam kitab Mughni Al Muhtaj jilid 1 hal. 156 disebutkan,
๐Bahwa:
✒️Bacaan Al Fatihah wajib baik bagi orang yang shalat sendirian maupun yang shalat berjamaah.
✒️Sang makmum walau imam telah membaca al Fatihah tetap wajib membaca surat al Fatihah berdasarkan hadits diatas.
✍️Kewajiban membaca al Fatihah hanya gugur bagi 2 orang:
1️⃣. Masbuq yaitu orang yang datang terlambat bergabung dengan jamaah shalat
2️⃣. Makmum yang lambat dalam membaca al Fatihah atau karena imamnya yang terlalu cepat, yang kira-kira jika ia menyempurnakan bacaan Al Fatihah maka ia akan terpisah 4 rukun shalat dengan imamnya.
๐Bagi kedua golongan ini berlaku hadits:
๏ปฃَ๏ปฆْ ๏ปَ๏บ๏ปฅَ ๏ปَ๏ปชُ ๏บِ๏ปฃَ๏บ๏ปกٌ، ๏ปَ๏ปِ๏บฎَุงุกَ๏บُ ุงْ๏ปนِ๏ปฃَ๏บ๏ปกِ ๏ปَ๏ปชُ ๏ปِ๏บฎَุงุกَ๏บٌ
✒️“Siapa yang memiliki imam (berjamaah), maka bacaan imamnya menjadi bacaan bagi dirinya”.
๐(HR. Ibnu Majah dari Jabir bin Abdillah Ra).
✍️Sedangkan selain kedua golongan ini mereka tetap wajib membaca Al Fatihah.
✍️Selanjutnya hendaknya makmum tidak membaca Al Fatihah kecuali setelah imam selesai membacanya. ✍️Karena mendengarkan bacaan al Fatihah imam adalah wajib.
๐
✍️Kecuali jika diketahui bahwa makmum tidak hafal melainkan surat-surat pendek maka boleh bagi makmum membaca al Fatihah berbarengan dengan imam.
✍️Makmum dalam shalat berjamaah terbagi kepada 2:
1️⃣. Muwafiq yaitu yg ikut imam dan tidak tertinggal
2️⃣. Masbuq yaitu yang ketinggalan dari imamnya.
๐Masbuq yg gugur kewajiban membaca Al Fatihah adalah:
1️⃣. Masbuq yg menjumpai imam dlm kondisi ruku’, dengan demikian begitu masbuq takbiratul ihram langsung takbir lagi untuk ruku’ tidak perlu baca al Fatihah.
2️⃣. Masbuq yg sempat membaca sebahagian dari surat al Fatihah, namun tdk sampai selesai dan imam telah ruku’.
Di waktu itu makmum hendaknya langsung ruku’ dan tidak perlu menyempurnakan bacaan al Fatihahnya, karena kewajiban ikut imam lebih besar.
๐(Demikian dalam kitab Fathul ‘Allam, jilid 2 hal. 454 – 455).
๐Semoga bermanfaat….
┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
@ ๐๐ท๐ญ๐ฒ๐๐ฑ๐ช๐ฟ๐ต๐ฒ๐ท๐ผ
https://t.me/aswaja_cyber
Komentar
Posting Komentar