♂️HUKUM ONANI DAN MASTURBASI

๐ŸŒ๐€๐’๐–๐€๐‰๐€ ๐‚๐˜๐๐„๐‘๐Ÿ“ก

            ┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈

๐Ÿ“–๐‘ด๐’๐’•๐’Š๐’—๐’‚๐’”๐’Š ๐‘ฐ๐’”๐’๐’‚๐’Ž ;

♂️HUKUM ONANI DAN MASTURBASI
 
๐Ÿ“–Mengenai hukum onani atau masturbasi, memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
๐Ÿ‘ณSebagian ulama berpendapat bahwa hukum perbuatan tersebut adalah๐Ÿ‘‡
⛔Haram dan termasuk dosa besar.
๐Ÿ‘‡
๐Ÿ‘ณMereka mendasarkan pendapat itu pada
☪️Firman Allah dalam QS. Al-Mu’minuun ayat 5-7:
✒️“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap istrinya atau hamba sahaya, Mereka yang demikian itu tak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu orang-orang yang melewati batas.” 
๐Ÿ“š(QS. Al-Mu’minuun ayat 5-7)

✍️Selain mendasarkan pada ayat tersebut,
๐Ÿ‘ณMereka juga menganggap orang yang melakukan onani atau masturbasi sebagai orang yang telah menyalurkan hasrat seksualnya bukan pada tempat (dengan cara) yang benar.
๐Ÿ‘‡Menurut mereka,
⛔Hal seperti itu jelas tidak diperbolehkan.

๐Ÿง”Ada pula ulama yang memperbolehkan onani atau masturbasi ini dengan alasan bahwa mani adalah sesuatu yang lebih, karenanya boleh dikeluarkan.
๐Ÿ‘‡Bahkan,
๐ŸฅฉHal itu diibaratkan seperti memotong daging yang lebih.
๐Ÿ‘‡
๐Ÿ‘ณPendapat ini didukung oleh Imam Hanbali dan Ibnu Hazm. 
 
๐Ÿ‘ณImam Hanafi juga๐Ÿ‘‡
⛔Mengharamkan onani atau masturbasi,
✍️Hanya saja beliau membolehkannya dalam kondisi-kondisi sebagai berikut :
♂️Takut berbuat zina atau karena tidak mampu menikah sementara hasrat seksual sangat berlebihan hingga sulit dibendung.

✍️Meskipun ada perbedaan pendapat seperti itu, Alangkah baiknya bila kita ๐Ÿ‘‡Mengikuti Pendapat yang
⛔Mengharamkan perbuatan onani atau masturbasi tersebut.
๐Ÿ”ฌApalagi menurut sebagian penelitian, dampak negatif dari perbuatan tersebut lebih besar daripada manfaatnya.
✍️Atau paling tidak, kita mengikuti pendapat Imam Hanafi yang membolehkannya hanya dalam kondisi-kondisi tertentu.
✍️Hal itu tidak lain adalah demi kehati-hatian,
⚠️Agar kita tidak terjerumus dalam perbuatan yang tidak diridhai Allah swt..

♂️Seseorang yang terpaksa melakukan onani atau masturbasi, dia diwajibkan mandi junub bila sampai keluar air mani.
✍️Sementara untuk mengendalikan hawa nafsu, bila belum memungkinkan untuk menikah,
๐Ÿ˜ทMaka saya sarankan Anda untuk rajin-rajin berpuasa.
๐Ÿ‘‡Sebab,
๐Ÿ˜ทPuasa merupakan perisai yang dapat membendung hasrat seksual seseorang,
☪️Seperti disabdakan oleh Baginda Rasulullah saw.: 

ูˆَู…َู†ْ ู„َู…ْ ูŠَุณْุชَุทِุนْ ูَุนَู„َูŠْู‡ِ ุจِุงู„ุตَّูˆْู…ِ، ูَุฅِู†َّู‡ُ ู„َู‡ُ ูˆِุฌَุงุกٌ

✒️“Barangsiapa yang belum mampu menikah, maka hendaknya dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu akan menjadi perisai baginya.”

✍️Atau seperti dikatakan oleh para psikolog,
⛹️Anda bisa juga meredam hasrat seksual Anda yang berlebihan itu dengan cara memperbanyak aktifitas seperti olahraga ataupun aktifitas-aktifitas lainnya,
⚠️๐Ÿ“ฑLalu hindari tontonan-tontotan atau bacaan-bacaan yang dapat membangkitkan hasrat seksuat.
✍️Mudah-mudahan dengan melakukan aktifitas-aktifitas seperti itu, pikiran anda untuk melakukan masturbasi dapat berkurang.

✍️Adapun mengenai penebusan dosa, perlu diketahui bahwa dalam Islam tidak ada cara lain untuk menebus dosa kecuali dengan cara bertaubat.

๐Ÿ™Semoga bermanfaat….

           ┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
@ ๐“๐“ท๐“ญ๐“ฒ๐“’๐“ฑ๐“ช๐“ฟ๐“ต๐“ฒ๐“ท๐“ผ
https://t.me/aswaja_cyber


Komentar

Postingan populer dari blog ini

☮️PENJELASAN STRUKTUR ORGANISASI NAHDATUL ULAMA LENGKAP DENGAN BAGANNYA.

KEUTAMAAN SHALAWAT FATIH

Jenis Pakaian di Masa Nabi Muhammad