APAKAH KRITERIA ORANG DAPAT DISEBUT DENGAN KAFIR
APAKAH KRITERIA ORANG DAPAT DISEBUT DENGAN KAFIR
๐Umat Islam secara individu dilarang mengkafirkan orang Islam lainnya. Sekiranya sangat diperlukan pemberian fatwa “kafir” terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah jelas penyimpangannya terhadap aqidah Islam dan demi melindungan aqidah kaum muslim lainnya. Maka hal ini harus melalui kajian mendalam dan komprehensif yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia. Karena Dalam fatwa MUI, dinyatakan untuk memutuskan suatu keyakinan, ucapan, dan perbuatan adalah kufur, adalah kewenangan MUI Pusat dengan persyaratan dan prosedur yang ketat.
Penjelasan
Ijtima Ulama ke-5 Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diselenggarakan di Tegal, Jawa Tengah, mengeluarkan fatwa tentang hukum kriteria pengkafiran. Berikut kriteria pengkafiran (dhawabit at-takfir) menurut fatwa MUI:
1. Pada prinsipnya, orang yang telah bersyahadat (beragama Islam) berlaku atasnya semua hukum-hukum Islam, dan orang yang keluar dari Islam (kafir) batal atasnya hukum-hukum Islam, termasuk pernikahannya secara otomatis batal, tidak ada hak asuh baginya terhadap anaknya, tidak ada hak untuk mewariskan dan mewarisi, dan jika meninggal dalam keadaan kufur tidak dikubur di pemakaman Islam serta mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah.
Baca Juga
Keutamaan Bulan Rajab
14 February 2021
Puasa Tasu`a dan Asyura
28 August 2020
Puasa dan Shalat Sunnah di Bulan Muharram
18 August 2020
Doa Pergantian Tahun Hijriyah
18 August 2020
2. Kafir adalah orang yang menentang dan menolak kebenaran dari Allah SWT yang disampaikan RasulNya. Kafir ada empat macam, yakni: pertama, kafir inkar, yaitu mengingkari tauhid dengan hati dan lisannya; Kedua, kafir penolakan (Juhud), yaitu mengingkari dengan lisannya dan mengakui dalam hatinya; Ketiga, kafir Mu’anid, yaitu mengetahui kebenaran Islam dalam hatinya dan dinyatakan oleh lisannya, namun ia menolak beriman; Keempat, kafir nifaq, yaitu menyatakan beriman dengan lisannya, namun hatinya mengingkari.
Baca Juga Apakah yang Dimaksud Toleransi dalam Keragaman dan Bagaimanakah Batasan-batasannya?
3. Memvonis kafir (takfir) adalah mengeluarkan seorang muslim dari keislamannya sehingga ia dinilai kafir (keluar dari agama Islam). Takfir merupakan hukum syariat yang tidak boleh dilakukan oleh orang-perorang atau lembaga yang tidak mempunyai kredibilitas dan kompetensi untuk itu. Vonis kafir harus diputuskan oleh lembaga keulamaan yang diotorisasi oleh umat dan negara.
4. Muncul di tengah masyarakat dua sikap ekstrim, pertama, menganggap enteng bahkan meniadakan vonis kafir (tafrith fi at-takfir). Kedua, mudah memvonis kafir (ifrath fi at-takfir). Umat Islam agar menghindarkan diri tidak terjebak ke dalam salah satu dari dua ekstrim tersebut, yaitu mengambil pendapat yang moderat (wasath).
5. Vonis kafir sedapat mungkin dilakukan sebagai upaya terakhir dengan syarat dan prosedur yang sangat ketat, kecuali telah nyata dan meyakinkan melakukan satu dari tiga penyebab kekafiran sbb:
a. Kekafiran I’tiqad (mukaffirat i’tiqadiyyah), segala macam akidah dan keyakinan yang bertentangan dengan salah satu rukun iman yang enam atau mengingkari ajaran Islam yang qath’i (al-ma’lum min ad-din bi ad-dharurah).
Baca Juga Apakah Menggunakan Cadar itu Hukumnya Wajib?
b. Kekafiran Ucapan (mukaffirat qawliyyah), yaitu setiap ucapan yang mengandung pengakuan atas akidah kufur atau penolakan terhadap salah satu akidah Islam atau unsur pelecehan/penistaan agama baik aqidah maupun syariah.
c. Kekafiran Perbuatan (mukaffirat ‘amaliyyah), setiap perbuatan yang dipastikan mengandung indikator nyata akidah yang kufur.
6. Vonis kafir ditetapkan setelah benar-benar memenuhi semua syarat-syarat pengkafiran sbb:
a. Ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan oleh orang mukallaf, yaitu orang yang sudah akil baligh, dan berakal;
b. Ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan tidak dalam keadaan terpaksa. Jika ia dipaksa untuk mengingkari Islam, sementara hatinya masih tetap iman, maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.
c. Ucapan yang menyebabkan kekafiran itu bukan akibat dari ketidak stabilan emosi atau fikiran, misalnya karena terlampau senang atau sedih.
d. Sudah sampai padanya hujjah dan dalil-dalil yang jelas. Sehingga apabila muncul penyebab kekafiran karena kebodohannya, misalnya karena ia tumbuh di tempat yang jauh dari jangkauan Islam, atau baru saja masuk Islam, maka tidak boleh baginya divonis kafir.
e. Tidak karena syubhat atau takwil tertentu. Seseorang yang melakukan takwil atas nash dengan niat untuk mencapai kebenaran, bukan karena hawa nafsunya, seandainya ia salah dalam hal itu maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.
Baca Juga Apakah Sebenarnya Makna Jihad?
f. Vonis kafir harus ditetapkan berdasarkan syara’ dan bukan oleh opini, hawa nafsu, atau keinginan pihak-pihak tertentu. Kalau tidak demikian maka tidak boleh dihukumi kafir.
7. Sebelum menetapkan vonis kafir harus dilakukan terlebih dahulu semua ketentuan sbb:
a. Harus dilakukan verifikasi dan validasi secara jelas semua hal-hal terkait dengan i’tiqad, perkataan, dan perbuatan yang menyebabkan kekufuran.
b. Vonis kafir ditetapkan secara hati-hati sebagai langkah terakhir setelah upaya-upaya lainnya dilakukan, dengan maksud menjaga jangan sampai umat Islam lainnya terjatuh pada kekufuran serupa.
c. Menghindari pengkafiran individual-personal kecuali setelah tegaknya hujjah yang mu’tabarah.
d. Vonis pengkafiran hanya boleh dilakukan secara kolektif oleh ulama yang berkompeten yang memahami syarat-syarat dan penghalang takfir.
8. Setiap kesesatan yang ditetapkan setelah melalui prosedur penelitian dan fatwa yang ketat, sudah pasti adalah sesat. Namun tidak setiap kesesatan yang telah difatwakan otomatis adalah kekafiran dengan segala konsekuensi syar’inya.
9. Dosa besar yang dilakukan oleh seorang muslim tidak otomatis menjadikannya kafir. Dalam paham aqidah ahlussunnah wal jamaah, dosa-dosa yang dilakukan oleh seseorang meskipun dilakukan berulang-ulang tidak membatalkan syahadatnya sehingga tidak membuatnya menjadi kafir, selama dia tidak menghalalkan perbuatannya itu. 10.Untuk memutuskan suatu keyakinan, ucapan, dan perbuatan adalah kufur, adalah kewenangan MUI Pusat dengan persyaratan dan prosedur yang ketat.
1.8k
SHARES
Berita Terkait
Related Posts
Keutamaan Bulan Rajab
by admin 14 February 2021 0
Puasa Tasu`a dan Asyura
by admin 28 August 2020 0
Puasa dan Shalat Sunnah di Bulan Muharram
by admin 18 August 2020 0
Doa Pergantian Tahun Hijriyah
by admin 18 August 2020 0
Apakah Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW?
by admin 30 June 2020 0
About Advertise Privacy & Policy Contact
sites stats
Copyright © 2019 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI
Search...
Home
Profil
Sejarah MUI
Kepengurusan MUI 2015-2020
Komisi 2015-2020
Kepengurusan MUI
Komisi
KOMISI FATWA
KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
KOMISI DAKWAH
KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
Lembaga
LPPOM MUI
Dewan Syariah Nasional
LSP Majelis Ulama Indonesia
Dewan Halal Nasional
Islamic Dakwah Fund (IDF)
LSP DSN MUI
PINBAS
Basyarnas MUI
LPLH & SDA
Ganas Annar
LPBKI
Berita
Produk
Majalah
Infografis
TV MUI
Indeks Fatwa
Fatwa
Konsultasi
Tanya Ulama
Bimbingan Syariah
Aqidah Islamiyah
Tuntunan Ibadah
Ekonomi Syariah
Etika Sosial/Politik
Hukum Keluarga
Paradigma Islam
Tanya Jawab Keislaman
Akhlaq
Aqidah
Ibadah
Muamalah
Jadwal Layanan Konsultasi
Khutbah
MUI Provinsi
MPU Aceh
MUI Sumatera Utara
MUI Sumatera Barat
MUI Lampung
MUI DKI Jakarta
MUI Jawa Barat
MUI Jawa Tengah
Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI
Komentar
Posting Komentar