Syarat sah talak dari sisi suami

Ada tiga syarat talak cerai dari sisi suami yang harus diperhatikan.

Pertama adalah laki-laki pemberi talak memiliki status suami yang sah terhadap pasangannya.
Ini artinya, orang tersebut memiliki hubungan pernikahan yang sah dengan istrinya yang akan ia talak. Sebagaimana dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak ada nazar bagi anak Adam pada sesuatu yang bukan miliknya. Tidak ada membebaskan budak pada budak yang bukan miliknya. Tidak ada talak pada sesuatu yang bukan miliknya.”

Syarat kedua adalah suami sudah memasuki baligh dalam Islam.

Ini perlu dipenuhi terutama jika pasangan tersebut menikah pada usia dini atau usia anak-anak.
Sebagian besar ulama menganggap talak nggak akan sah berlaku kalau suami masih belum baligh.
Sebab usia tersebut diyakini belum dapat membedakan baik dan buruk, serta belum dewasa dalam mengambil keputusan.

Syarat talak dari sisi suami yang ketiga adalah pihak pemberi talak memiliki akal-pikiran yang sehat, nggak memiliki penyakit kejiwaan, atau nggak sedang tidur. Jadi jika suami menjatuhkan talak ketika dalam keadaan mabuk atau tidur, permintaannya tersebut nggak akan dianggap sah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

☮️PENJELASAN STRUKTUR ORGANISASI NAHDATUL ULAMA LENGKAP DENGAN BAGANNYA.

KEUTAMAAN SHALAWAT FATIH

Jenis Pakaian di Masa Nabi Muhammad