☮️๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐'๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ '๐๐๐๐๐Bagian 2️⃣
๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ก
┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
๐ฆ*๐พโ๐๐ง๐๐๐โ ๐ผ๐ ๐๐๐ :
☮️๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐'๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ '๐๐๐๐๐
Bagian 2️⃣
๐Tahun 1926-1929
☮️Setelah Jam’iyyah Nahdlatul Ulama’ lahir pada tanggal 31 Januari 1926 M, maka Comite Hejaz dibubarkan. Sedangkan semua tugas Comite Hejaz yang belum dilaksanakan, dilimpahkan seluruhnya kepada Jam’iyyah NU.
๐คฒAlhamdulillah, meskipun Jam’iyyah NU baru saja lahir, ternyata telah mampu melaksanakan tugas-tugas yang berat; baik tugas yang dilimpahkan oleh Comite Hejaz, maupun tugas yang diharapkan oleh ummat Islam kepadanya. Tugas-tugas tersebut antara lain:
๐Pada bulan Februari 1926 M.
Setelah berhasil menyelenggarakan kongres Al Islam di Bandung yang dihadiri oleh tokoh-tokoh organisasi Islam selain NU, seperti:
✒️PSII,
✒️Muhammadiyah dan lain-lainnya. Diantara keputusan kongres tersebut adalah mengirimkan dua orang utusan, yaitu:
๐ณH.Umar Said Tjokroaminoto dari PSII dan
๐ณKH. Mas Mansur dari Muhammadiyah,๐
Ke Muktamar Alam Islam yang diselenggarakan oleh raja Ibnu Saud (raja Saudi Arabia) di Makkah.
✍️Disamping itu, Jam’iyyah NU juga mengirimkan utusan yang khusus membawa amanat NU, yaitu:
๐ณKH. Abdul Wahab Hasbullah dan
๐ณKH. Ahmad Ghonaim Al Misri.
๐คฒAlhamdulillah kedua utusan ini berhasil dengan baik.
✍️Kedua beliau ini pulang dengan membawa
๐️Surat dari raja Sa’ud ke Indonesia ✒️Tertanggal 28 Dzul Hijjah 1347 H/13 Juni 1928 M.
✒️Nomor: 2082, yang isinya antara lain :
✒️Menyatakan bahwa raja Ibnu Sa’ud menjanjikan akan membuat satu ketetapan yang menjamin setiap ummat Islam untuk menjalankan Agama Islam menurut paham yang dianutnya.
๐คฒSesuai dengan yang diharapkan oleh bangsa Indonesia, maka sejak lahir,
☮️Jam’iyyah NU telah berani memberikan reaksi secara aktif terhadap rencana pemerintah Penjajah Belanda mengenai :
๐
✒️Ordonansi Perkawinan atau Undang-Undang Perkawinan, yang isinya mengkombinasikan hukum-hukum Islam dengan hukum-hukum yang dibawa Belanda dari Eropa.
✒️Pelimpahan pembagian waris ke Pengadilan Negeri (Nationale Raad) dengan menggunakan ketentuan hukum di luar Islam.
✒️Persoalan pajak rodi, yaitu pajak yang dikenakan kepada warga negara Indonesia yang bermukim di luar negeri.
✒️Dan lain-lainnya.
Walhasil, meskipun NU tidak pernah menyatakan sebagai Partai Politik, namun yang ditangani adalah soal-soal politik.
Bersambung...
๐Semoga bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a'lamu bishowaab.
┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
@ ๐๐ท๐ญ๐ฒ๐๐ฑ๐ช๐ฟ๐ต๐ฒ๐ท๐ผ
https://t.me/aswaja_cyber
Komentar
Posting Komentar