๐๐HUKUM MENOLAK PERJODOHAN DALAM ISLAM
๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ก
┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
๐ฆ*๐พโ๐๐ง๐๐๐โ ๐ผ๐ ๐๐๐ :
๐๐HUKUM MENOLAK PERJODOHAN DALAM ISLAM
๐Mencari jodoh dalam islam bukanlah diibaratkan seperti “Membeli kucing dalam karung”.
☪️Islam juga telah memberikan aturan yang jelas, dalam mengatur tata cara dan syarat pernikahan dalam islam.
๐
Salah satunya adalah adanya keridhaan dari masingmasing calon mempelai.
✍️Karenanya dalam masalah perjodohan jika ada unsur paksaan terhadapa salah satu pihak, maka status pernikahan yang akan dilakukan di kemudian hari tidaklah sah.
Karenanya bagi kedua belah pihak harus ditanya terlebih dahulu kesediaanya.
๐ณSebagaimana Abu Hurairah ra berkata:
☪️Rasulullah SAWbersabda:
✒️“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya. Mereka bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya? Beliau menjawab, Dengan ia diam.” ๐(HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)
๐️Zaman dahulu sebelum islam masuk, seorang wanita tidak dapat menolak atau memilih satu lamaran yang diajukan dan dijodohkan oleh walinya.
☪️Namun, setelah syiar Islam masuk, Allah SWT memuliakan wanita untuk memiliki hak penuh dalam memilih atau menolag lamaran yang datang atau telah dijodohkan padanya.
๐ณImam Bukhari berkata,
๐ณIsma’il memberitahu kami, dia berkata,
๐ณMalik memberitahuku, dari
๐ณ‘Abdurrahman bin Al-Qasim dari ayahnya dari
๐ณ‘Abdurrahman dan Mujammi’, dua putra Yazid bin Jariyah, dari Khansa’ bin Khidam Al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha,
✒️“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia, ketika itu dia janda dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam membatalkan pernikahannya.”
๐(HR. Al-Bukhari no. 5138).
✍️Larangan memaksa ini bukan berarti para wali tidak memiliki andil dalam memilih calon suami atau istri bagi pihak yang mereka walikan. Justru dalam hal ini saran-satan yang baik wajib diberikan oleh wali dn kemudian menanyakan persetujuan bagi pihak yang bersngkutan.
✍️Dalam mendapatkan izin dari yang bersangkutan atas persetujuaanya adalah ditunjukkan dengan, apabilah ia seorang janda maka ia mengucapkannya, dan apabila ia seorang perawan adalah diamnya. Sebagaimana dijelaskan dalilnya di dalam hadits berikut.
๐งDari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata,
✒️“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seorang gadis yang akan dinikahkan oleh keluarganya, apakah perlu dimintai pertimbangannya?” ☪️Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
✒️“Ya, dimintai pertimbangannya.”
๐งLalu ‘Aisyah berkata, maka aku katakan kepada beliau,
✒️“Dia malu.”
☪️Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,
✒️“Demikianlah pengizinannya, jika ia diam.”
๐(HR. Bukhari dan Muslim).
✍️Selain syarat sahnya pernikahan yang harus dipenuhi. Dalam hal perjodohan ini juga, kedua belah pihak harus memiliki rasa ketertarikan atau rasa suka atau cinta antara keduanya. Karena jika tidak ada unsur tersebut, maka bisa dipastikan bahwa kehidupan pernikahan kelak tidak akan harmonis dan bahagia.
๐Seperti di ceritakan dalam sebuah kisah,
Dari sahabat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
✒️“Telah datang seorang gadis muda terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia mengadu bahwa ayahnya telah menikahkanya dengan laki-laki yang tidak ia cintai, maka Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam memberikan pilihan kepadanya (melanjutkan pernikahan atau berpisah).”
๐(HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).
๐ฉ❤️๐จSesungguhnya perjodohan dalam islam mengatasnamakan dasar kerelaan antara kedua belah pihak. Karena bagaimanapun juga bahwa kelak dalam membangun rumah tangga tujuan utamana ialah untuk memperoleh kebahagian di dunia dan akhirat.
✍️Jangan sampai pada akhirnya rumah tangga yang dijalani malah akan menemui banyak permasalahan sehingga hanya akan ada rasa penyesalan pada akhirnya.
๐Sebagaimana diceritakan dalam kisah berikut ini,
๐ณDari Abu Said Al-Khudri, beliau berkata:
✒️“Telah datang seorang laki-laki dengan membawa putrinya menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
๐ณLalu laki-laki tersebut berkata:
✒️“Ya Rasul, Putriku ini menolak untuk dinikahkan.”
☪️Kemudian Rasulullah memberi nasihat kepada wanita itu:
✒️“Taati bapakmu.”
๐งWanita itu mengatakan:
✒️“Aku tidak mau, sampai anda menyampaikan kepadaku, apa kewajiban istri kepada suaminya?.” (merasa tidak segera mendapat jawaban, wanita tersebut mengulangi ucapannya).
☪️Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
✒️“Kewajiban istri kepada suaminya, andaikan di tubuh suaminya ada luka, kemudian istrinya menjilatinya atau hidung suaminya mengeluarkan nanah atau darah, kemudian istrinya menjilatinya, dia belum dianggap sempurna menunaikan haknya.”
๐งSpontan wanita tersebut mengatakan:
✒️“Demi Allah, Dzat yang mengutus anda dengan benar, saya tidak akan nikah selamanya.”
☪️Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada ayahnya, ✒️“Jangan nikahkan putrimu kecuali dengan kerelaannya.”
๐(HR. Ibn Abi Syaibah).
✍️Kesimpulan dari pembahasan diatas adalah bahwa hukum menolak perjodohan dalam islam yang wajib diketahui ialah diperbolehkan.
Karena untuk menggapai hubungan pernikahan yang sakinah, mawa’adah dan warohmah haruslah dilandasi dengan kerelaan, cinta dan tanpa adanya paksaan dari berbagai pihak.
Semoga topik dalam artikel ini dapat membantu anda untuk lebih memaknai tentang perjodohan dalam islam serta tips menghilangkan galau dalam islam karena belum dipertemukan jodoh.
๐Semoga bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a'lamu bishowaab.
┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
@ ๐๐ท๐ญ๐ฒ๐๐ฑ๐ช๐ฟ๐ต๐ฒ๐ท๐ผ
https://t.me/aswaja_cyber
Komentar
Posting Komentar