๐งBERSIMPUH DI MAKAM RASULULLAH SAW.Bagian 4️⃣
๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ก
┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
๐๐ด๐๐๐๐๐๐๐ ๐ฐ๐๐๐๐ ;
๐งBERSIMPUH DI MAKAM RASULULLAH SAW.
Bagian 4️⃣
๐Kali ini kita akan memaparkan dalil-dalil yang dijadikan argumen untuk mengharamkan perjalanan ziarah ke makam Nabi SAW.
๐Dalil utama mereka adalah hadits Nabi SAW :
ูุงَ ุชُุดَุฏُّ ุงูุฑِّุญَุงُู ุฅِูุงَّ ุฅَِูู ุซَูุงَุซَุฉِ ู
َุณَุงุฌِุฏَ ู
َุณْุฌِุฏِู َูุฐَุง َูู
َุณْุฌِุฏِ ุงْูุญَุฑَุงู
ِ َูู
َุณْุฌِุฏِ ุงูุฃَْูุตَู
✒️Tidak disiapkan kendaraan (untuk bepergian) kecuali kepada tiga masjid. Masjidku ini, Masjidil haram dan masjidil Aqsho.
๐Hadits tersebut shahih, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
๐ณPara ulama salaf semenjak masa sahabat telah mendengar hadits ini, namun tidak ada yang memahaminya sebagai dalil larangan perjalanan ziarah makam Nabi SAW.
๐งIbnu Taimiyah adalah manusia pertama yang mempopulerkan larangan perjalanan ziarah berdasarkan hadits ini dan pendapat beliau ini dinilai para ulama sebagai kekeliruan fatal yang ajaib.
๐ณAl Qasthalani mengatakan,
✒️“Syaikh Taqiyudin Ibnu Taimiyah memiliki pendapat yang amat buruk dan ajaib dalam masalah ini.
✒️Intinya beliau melarang bepergian untuk menziarahi Nabi dan tidak menganggapnya sebagai ibadah bahkan sebaliknya.
✒️Pendapatnya disanggah oleh Taqiyudin Asubki dalam Syifaul Siqom yang meredakan hati umat muslim.”
✍️Kata ‘ajaib’ memang layak untuk menggambarkan pendapat yang jelas bertentangan baik dari segi nalar bahasa mau pun syariat ini. Munculnya pendapat ini dari orang sekelas Ibnu Taimiyah adalah keajaiban.
๐Dari segi nalar bahasa,
☪️Sabda Nabi SAW,
✒️“Janganlah bepergian kecuali kepada tiga masjid,”
๐
Adalah suatu kalimat yang mengandung perkecualian (istitsna). Dalam Bahasa Arab kalimat semacam ini harus memiliki hal yang dikecualikan (mustatsna) dan hal yang menjadi sumber perkecualian (mustatsna minhu). Dalam hadits tersebut mustastna disebutkan dengan jelas yaitu tiga masjid. Yang menjadi pertanyaan adalah, Apa mustatsna minhunya?
๐คJika kita kirakan mustatsna minhunya adalah tempat secara umum termasuk makam Nabi SAW. Makna ayat itu menjadi,
✒️“Jangan bepergian ke semua tempat kecuali kepada tiga masjid.”
๐
Berarti semua bentuk safar (bepergian) baik untuk tujuan silaturahmi, berdagang, menuntut ilmu, berziarah dan lainnya merupakan perbuatan maksiat, kecuali safar menuju tiga masjid tersebut.
❎Pemahaman seperti ini tentu saja tidak tepat, karena bertentangan dengan ayat-ayat Al Quran, hadits, dan terutama akal sehat.
✍️Jika kita kirakan mustatsna minhunya adalah kuburan agar menjadi tepat sebagai dalil larangan perjalanan ziarah maka makna hadits tersebut menjadi,
✒️“Jangan kalian bepergian kepada kuburan kecuali kepada tiga masjid.”
๐
Ini makna yang sangat rancu, memaksa, dan tidak sesuai dengan kefasihan Nabi SAW yang terkenal.
✍️Kaidah usul menyatakan bahwa mustatsna dan mustatsna minhu seharusnya adalah jenis yang sama kecuali jika yang dimaksud adalah makna majas (kiasan).
๐Hadits tersebut tidak memiliki indikasi untuk diarahkan kepada makna majas.
✍️Maka yang paling sesuai dengan kaidah ushul, bahasa serta syariat adalah menyamakan jenis mustatsna dengan mustatsna minhu.
✍️Karena disini mustatsnanya adalah masjid maka seharusnya mustatsna minhunya adalah masjid pula.
✍️Jadi makna hadits ini adalah,
✒️“Jangan bepergian ke semua masjid kecuali tiga masjid saja.”
✍️Inilah makna yang benar, logis dan sesuai dengan kefasihan Nabi SAW yang terkenal.
✍️Makna inilah yang dipilih para ulama seperti :
๐ณImam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan
๐ณBadrud Din al `Aini dalam Umadatul Qari dan ulama lainnya.
๐Makna ini juga dikuatkan oleh hadits yang tegas menyebutkan mustatsna minhunya, yaitu hadits :
َูุง َْููุจَุบِْู ِููู
ุทِّู ุฃَْู ุชُุดَّุฏَّ ุฑِุญَุงَُููุง ุฅَِูู ู
َุณْุฌِุฏ ุชُุจْุชَุบَู ِِْููู ุงูุตََّูุงุฉُ ุบَْูุฑَ ุงْูู
َุณْุฌِุฏِ ุงْูุญَุฑَุงู
ِ َูู
َุณْุฌِุฏِْู َูุฐَุง َูุงْูู
َุณْุฌِุฏِ ุงْูุฃَْูุตَู
✒️Tidak layak disiapkan kendaraan (untuk bepergian) kepada masjid yang dituju untuk shalat di dalamnya selain masjid haram, masjidku ini dan masjidil aqsha.
๐(HR Ahmad)
๐
Ini adalah hadits hasan menurut Imam Syaukhani dalam Nailul Author.
๐Dari sini, kita bisa mengambil beberapa kesimpulan :
1️⃣Pertama, yang dilarang adalah bepergian menuju suatu masjid selain Masjid yang tiga, dengan kata lain hadits ini tidak membahas mengenai bepergian menuju selain masjid.
Maka menjadikannya sebagai dalil untuk larangan perjalanan ziarah Nabi SAW atau bersilaturahmi kepada para sholihin sangat tidak tepat sasaran. Telah shahih bahwa Rasulullah SAW melakukan perjalanan untuk menziarahi makam Baqi dan Uhud sebagai bentuk penghormatan kepada para sahabatnya yang mulia.
2️⃣Kedua, perkataan “kepada masjid yang dituju untuk shalat di dalamnya” menunjukkan bahwa larangan yang disampaikan Rasulullah SAW hanya berlaku Jika kita bernazaruntuk shalat di dalam masjid yang kita tuju.
Artinya jika kita mengunjungi masjid selain tiga masjid tersebut dengan tujuan mengambil berkah atau tujuan lainnya, maka itu tidaklah dilarang.
Ini sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Sahabat Ibnu Umar ra dengan MasjidQuba` atau Sahabat Abu Hurairah ra dengan Masjid Asyar`.
Perlu diperhatikan bahwa hadits tersebut bukan ditujukan untuk melarang bepergian ke masjid lain melainkan untuk menunjukkan keutamaan ketiga masjid yang disebutkan Rasulullah SAW dan juga keutamaan menziarahinya
Dikhususkannya penyebutan tiga masjid untuk shalat, karena memang pahala shalat yang dikerjakan di dalam ketiga masjid tersebut dilipat-gandakan, sedangkan dalam masjid-masjid lain pahala shalat sama saja. Oleh karena itu bepergian dengan tujuan shalat di suatu masjid selain tiga masjid tersebut dianggap sebagai hal yang percuma dan hanya membuang waktu saja.
Semua masjid sama keutamaannya baik yang dekat mau pun yang jauh kecuali tiga masjid tersebut.
Bersambung....
๐Semoga bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a'lamu bishowaab.
┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
@ ๐๐ท๐ญ๐ฒ๐๐ฑ๐ช๐ฟ๐ต๐ฒ๐ท๐ผ
https://t.me/aswaja_cyber
Komentar
Posting Komentar