☮️MENGAPA HARUS BER-MADZHAB.
๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ก
┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
๐๐ด๐๐๐๐๐๐๐ ๐ฐ๐๐๐๐ ;
☮️MENGAPA HARUS BER-MADZHAB.
☪️Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
✒️“Ulama adalah pewaris para nabi”
๐(HR At-Tirmidzi).
๐ณUlama pewaris Nabi artinya menerima dari ulama-ulama yang sholeh sebelumnya yang tersambung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
๐Pada hakikatnya Al Qur’an dan Hadits disampaikan tidak dalam bentuk tulisan namun disampaikan melalui lisan ke lisan para ulama yang sholeh dengan imla atau secara hafalan.
๐Dalam khazanah Islam, metode hafalan merupakan bagian integral dalam proses menuntut ilmu.
✍️Ia sudah dikenal dan dipraktekkan sejak zaman baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
✍️Setiap menerima wahyu, beliau langsung menyampaikan dan memerintahkan para sahabat untuk menghafalkannya.
✍️Sebelum memerintahkan untuk dihafal, terlebih dahulu beliau menafsirkan dan menjelaskan kandungan dari setiap ayat yang baru diwahyukan.
☪️Jika kita telusuri lebih jauh, perintah baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menghafalkan Al-Qur’an bukan hanya karena kemuliaan, keagungan dan kedalaman kandungannya, tapi juga untuk menjaga otentisitas Al-Qur’an itu sendiri.
๐Makanya hingga kini, walaupun sudah berusia sekitar 1400 tahun lebih, Al-Qur’an tetap terjaga orisinalitasnya.
Kaitan antara hafalan dan otentisitas Al-Qur’an ini tampak dari kenyataan bahwa pada prinsipnya, Al-Qur’an bukanlah “tulisan” (rasm), tetapi “bacaan” (qira’ah). Artinya, ia adalah ucapan dan sebutan.
๐Proses turun-(pewahyuan)-nya maupun penyampaian, pengajaran dan periwayatan-(transmisi)-nya, semuanya dilakukan secara lisan dan hafalan, bukan tulisan.
๐Karena itu, dari dahulu yang dimaksud dengan “membaca” Al-Qur’an adalah membaca dari ingatan (qara’a ‘an zhahri qalbin).
Dengan demikian, sumber semua tulisan itu sendiri adalah hafalan, atau apa yang sebelumnya telah tertera dalam ingatan sang qari’.
Sedangkan fungsi tulisan atau bentuk kitab sebagai penunjang semata.
☪️Allah ta’ala berfirman yang artinya, ✒️“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar“.
๐(QS at-Taubah [9]:100)
☪️Dari firmanNya tersebut dapat kita ketahui bahwa orang-orang yang diridhoi oleh Allah SWT adalah orang-orang yang mengikuti Salafush Sholeh.
๐ณSedangkan orang-orang yang mengikuti Salafush Sholeh yang paling awal dan utama adalah Imam Madzhab yang empat. Memang ada madzhab yang lain selain dari Imam Madzhab yang empat namun pada kenyataannya ulama yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Madzhab yang lain sudah sukar ditemukan pada masa kini.
๐Tentulah kita mengikuti atau taqlid kepada Imam Madzhab yang empat dengan merujuk kepada Al Qur’an dan As Sunnah.
๐ณImam Madzhab yang empat patut untuk diikuti oleh kaum muslim karena jumhur ulama telah sepakat dari dahulu sampai sekarang sebagai para ulama yang berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak, pemimpin atau imam ijtihad dan istinbat kaum muslim.
✍️Kelebihan lainnya, Imam Madzhab yang empat adalah masih bertemu dengan Salafush Sholeh.
๐ณContohnya Imam Syafi’i rahimahullah adalah imam madzhab yang cukup luas wawasannya karena bertemu atau bertalaqqi (mengaji) langsung kepada Salafush Sholeh dari berbagai tempat, mulai dari tempat tinggal awalnya di Makkah, kemudian pindah ke Madinah, pindah ke Yaman, pindah ke Iraq, pindah ke Persia, kembali lagi ke Makkah, dari sini pindah lagi ke Madinah dan akhirnya ke Mesir.
✍️Perlu dimaklumi bahwa perpindahan beliau itu bukanlah untuk berniaga, bukan untuk turis, tetapi untuk mencari ilmu, mencari hadits-hadits, untuk pengetahuan agama.
✍️Jadi tidak heran kalau Imam Syafi’i rahimahullah lebih banyak mendapatkan hadits dari lisannya Salafush Sholeh, melebihi dari yang didapat oleh Imam Hanafi rahimahullah dan Imam Malik rahimahullah.
๐ณImam Madzhab yang empat adalah para ulama yang sholeh dari kalangan ๐“orang-orang yang membawa hadits” yakni membawanya dari Salafush Sholeh yang meriwayatkan dan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
☪️Jadi kalau kita ingin ittiba li Rasulullah (mengikuti Rasulullah) atau mengikuti Salafush Sholeh maka kita menemui dan bertalaqqi (mengaji) dengan para ulama yang sholeh dari kalangan “orang-orang yang membawa hadits”.
๐ณPara ulama yang sholeh dari kalangan “orang-orang yang membawa hadits” adalah para ulama yang sholeh yang mengikuti salah satu dari Imam Madzhab yang empat. ๐ณPara ulama yang sholeh yang mengikuti dari Imam Madzhab yang empat adalah para ulama yang sholeh yang memiliki ketersambungan sanad ilmu (sanad guru) dengan Imam Madzhab yang empat atau para ulama yang sholeh yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Madzhab yang empat.
✍️Jadi bermazhab dengan Imam Mazhab yang empat adalah sebuah kebutuhan bagi kaum muslim yang tidak lagi bertemu dengan Rasulullah maupun Salafush Sholeh.
✍️Cara menelusuri kebenaran adalah melalui para ulama yang sholeh yang memiliki sanad ilmu (sanad guru) tersambung kepada lisannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena kebenaran dari Allah ta’ala dan disampaikan oleh Rasul-Nya.
✍️Pada asalnya, istilah sanad atau isnad hanya digunakan dalam bidang ilmu hadits (Mustolah Hadits) yang merujuk kepada hubungan antara perawi dengan perawi sebelumnya pada setiap tingkatan yang berakhir kepada Rasulullah –Shollallahu ‘alaihi wasallam– pada matan haditsnya.
✍️Namun, jika kita merujuk kepada lafadz Sanad itu sendiri dari segi bahasa, maka penggunaannya sangat luas.
✍️Dalam Lisan Al-Arab misalnya disebutkan:
๐“Isnad dari sudut bahasa terambil dari fi’il “asnada” (yaitu menyandarkan) seperti dalam perkataan mereka: Saya sandarkan perkataan ini kepada si fulan.
✍️Artinya, menyandarkan sandaran, yang mana ia diangkatkan kepada yang berkata.
✍️Maka menyandarkan perkataan berarti mengangkatkan perkataan (mengembalikan perkataan kepada orang yang berkata dengan perkataan tersebut)“.
๐ณIbnul Mubarak berkata:
๐”Sanad merupakan bagian dari agama, kalaulah bukan karena sanad, maka pasti akan bisa berkata siapa saja yang mau dengan apa saja yang diinginkannya (dengan akal pikirannya sendiri).”
๐(Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab Shahihnya 1/47 no:32 ).
✍️Tanda atau ciri seorang ulama tidak terputus sanad guru (sanad ilmu) adalah pemahaman atau pendapat ulama tersebut tidak menyelisihi pendapat gurunya dan guru-gurunya terdahulu hingga tersambung kepada Rasulullah serta berakhlak baik.
๐ณAsy-Syeikh as-Sayyid Yusuf Bakhour al-Hasani menyampaikan bahwa,
๐“Maksud dari pengijazahan sanad itu adalah agar kamu menghafazh bukan sekadar untuk meriwayatkan tetapi juga untuk meneladani orang yang kamu mengambil sanad daripadanya, dan orang yang kamu ambil sanadnya itu juga meneladani orang yang di atas di mana dia mengambil sanad daripadanya dan begitulah seterusnya hingga berujung kepada kamu meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dengan demikian, keterjagaan al-Qur’an itu benar-benar sempurna baik secara lafazh, makna dan pengamalan“.
๐ณImam Syafi’i rahimahullah mengatakan
๐“Tiada ilmu tanpa sanad”.
๐ณImam Malik rahimahullah berkata: ๐“Janganlah engkau membawa ilmu (yang kau pelajari) dari orang yang tidak engkau ketahui catatan (riwayat) pendidikannya (sanad ilmu) dan dari orang yang mendustakan perkataan manusia (ulama) meskipun dia tidak mendustakan perkataan (hadits) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam”.
๐ณAl-Hafidh Imam Attsauri rahimahullah mengatakan
๐“Penuntut ilmu tanpa sanad adalah bagaikan orang yang ingin naik ke atap rumah tanpa tangga”.
๐ณAl-Imam Abu Yazid Al-Bustamiy, quddisa sirruh (Makna tafsir QS.Al-Kahfi 60);
๐“Barangsiapa tidak memiliki susunan guru dalam bimbingan agamanya, tidak ragu lagi niscaya gurunya syetan”
๐(Tafsir Ruhul-Bayan Juz 5 hal. 203).
๐ฟJadi fitnah tanduk syaitan adalah fitnah dari orang-orang yang menjadikan gurunya syaitan karena memahami Al Qur’an dan Hadits bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikirannya sendiri.
๐Kerancuan Istilah Ittiba’
๐งNashiruddin al-Albani menyampaikan bahwa,
✍️“Sebenarnya manusia itu terbagi menjadi tiga, yaitu :
๐muqallid (orang yang taqlid),
๐muttabi’ (orang yang mengikuti)
๐dan mujtahid.
Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih dekat pada al-Qur’an adalah muttabi’. Jadi muttabi’ itu derajat tengah, antara taqlid dan ijtihad.”
๐งJadi bagi Syaikh al-Albani,
⛔Kaum muslim dilarang menjadi muqallid (orang yang taqlid) dan bagi yang tidak berkompetensi sebagai mujtahid seharusnyalah menjadi muttabi’ (orang yang mengikuti) yakni membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih dekat pada al-Qur’an dan As Sunnah.
๐คKalau begitu bagaimana nasib kaum muslim yang tidak mempunyai kemampuan untuk membeli kitab-kitab hadits ataupun tidak mempunyai waktu dan kompetensi untuk membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih dekat pada al-Qur’an dan As Sunnah ?
๐คApakah mereka akan masuk neraka karena mengerjakan perkara terlarang yakni menjadi muqallid (orang yang taqlid) ?
๐คBagaimana dengan seorang muslim yang bodoh yang menggunakan pemahaman subjektifnya dalam memahami telaahnya terhadap al-Qur’an.
Ia shalat tidak menghadap kiblat, berbeda dengan semua umat Islam, lalu shalatnya dianggap sah.
Seorang lelaki buta menggunakan pemahaman subyektifnya, lalu ia obati seseorang dan orang yang sakit itu meninggal di tangannya. Kepada orang sakit yang meninggal itu ia berkata: “Semoga Allah memberimu kesehatan.”
๐คJika demikian, kita jadi tidak mengerti, mengapa orang-orang anti-madzhab tidak membiarkan kami untuk menggunakan pemahaman subjektif kami juga, yakni bahwa orang yang tidak tahu hukum-hukum agama dan dalil-dalilnya, harus berpegangan pada salah satu madzhab imam mujtahid. Ia mengikutinya karena memang imam mujtahid adalah orang yang mengerti benar dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
๐ณKH. Muhammad Nuh Addawami menyampaikan,
๐“Mengharamkan taqlid dan mewajibkan ijtihad atau ittiba’ dalam arti mengikuti pendapat orang disertai mengetahui dalil-dalilnya terhadap orang awam (yang bukan ahli istidlal) adalah fatwa sesat dan menyesatkan yang akan merusak sendi-sendi kehidupan di dunia ini.
Memajukan dalil fatwa terhadap orang awam sama saja dengan tidak memajukannya.
๐(Lihat Hasyiyah ad-Dimyathi ‘ala Syarh al- Waraqat hal. 23 pada baris ke-12).
๐คApabila si awam menerima fatwa orang yang mengemukakan dalilnya maka dia sama saja dengan si awam yang menerima fatwa orang yang tidak disertai dalil yang dikemukakan. Dalam artian mereka sama-sama muqallid, sama-sama taqlid dan memerima pendapat orang tanpa mengetahui dalilnya.
✍️Yang disebut muttabi’ “bukan muqallid” dalam istilah ushuliyyin adalah seorang ahli istidlal (mujtahid) yang menerima pendapat orang lain karena dia selaku ahli istidlal dengan segala kemampuannya mengetahui dalil pendapat orang itu.
✍️Adapun orang yang menerima pendapat orang lain tentang suatu fatwa dengan mendengar atau membaca dalil pendapat tersebut padahal sang penerima itu bukan atau belum termasuk ahli istidlal maka dia tidak termasuk muttabi’ yang telah terbebas dari ikatan taqlid.
๐Pendek kata arti ittiba’ yang sebenarnya dalam istilah ushuliyyin adalah ijtihad seorang mujtahid mengikuti ijtihad mujtahid yang lain.”
⛔Jadi muttabi‘ bukanlah sebagaimana yang dikatakan oleh Syikh al-Albani sebagai “derajat tengah, antara taqlid dan ijtihad” namun muttabi‘ adalah orang yang mengikuti pendapat orang lain karena dia ahli istidlal. Sedangkan orang yang menerima atau mengikuti pendapat orang lain walaupun mengetahui dalilnya namun bukan ahli istidal adalah sama-sama muqallid, sama-sama taqlid dan menerima atau mengikuti pendapat orang tanpa mengetahui dalilnya.
๐ณKompetensi sebagai ahli istidlal adalah sebagaimana yang disampaikan oleh para ulama’ adalah:
✍️Mengetahui dan menguasai bahasa Arab sedalam-dalamnya, karena al-Quran dan as-Sunnah diturunkan Allah dan disampaikan Rasulullah dalam bahasa Arab yang fushahah dan balaghah yang bermutu tinggi, pengertiannya luas dan dalam, mengandung hukum yang harus diterima. Yang perlu diketahui dan dikuasainya bukan hanya arti bahasa tetapi juga ilmu-ilmu yang bersangkutan dengan bahasa arab itu seumpama nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’).
✍️Mengetahui dan menguasai ilmu ushul fiqh, sebab kalau tidak, bagaimana mungkin menggali hukum secara baik dan benar dari al-Quran dan as-Sunnah padahal tidak menguasai sifat lafad-lafad dalam al-Quran dan as-Sunnah itu yang beraneka ragam yang masing-masing mempengaruhi hukum-hukum yang terkandung di dalamnya seperti ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. ada pula nasikh dan mansukh dan lain sebagainya.
✍️Mengetahui dan menguasai dalil ‘aqli penyelaras dalil naqli terutama dalam masalah-masalah yaqiniyah qath’iyah.
✍️Mengetahui yang nasikh dan yang mansukh dan mengetahui asbab an-nuzul dan asbab al-wurud,
✍️mengetahui yang mutawatir dan yang ahad, baik dalam al-Quran maupun dalam as-Sunnah.
✍️Mengetahui yang shahih dan yang lainnya dan mengetahui para rawi as-Sunnah.
✍️Mengetahui ilmu-ilmu yang lainnya yang berhubungan dengan tata cara menggali hukum dari al-Quran dan as-Sunnah.
✍️Bagi yang tidak memiliki kemampuan, syarat dan sarana untuk menggali hukum-hukum dari al-Quran dan as-Sunnah dalam masalah-masalah ijtihadiyah padahal dia ingin menerima risalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam secara utuh dan kaffah, maka tidak ada jalan lain kecuali taqlid kepada mujtahid yang dapat dipertanggungjawabkan kemampuannya.
๐Diantara para mujtahid yang madzhabnya mudawwan adalah empat imam mujtahid, yaitu:
๐ณImam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit;
๐ณImam Malik bin Anas;
Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i ; dan
๐ณImam Ahmad bin Hanbal.
๐Oleh karenanya setelah masa kehidupan Imam Madzhab yang empat, para mufti yakni orang yang faqih untuk membuat fatwa selalu merujuk kepada salah satu dari Imam Madzhab yang empat.
๐งPerkataan al-Albani yang terkenal adalah
✍️“Aku membandingkan antara pendapat semua imam mujtahid serta dalil-dalil mereka lalu aku ambil yang paling dekat terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah.”
๐คSecara logika, seseorang yang mampu menghakimi pendapat-pendapat Imam Mazhab yang empat dengan barometer al-Qur’an dan as-Sunnah, jelas ia lebih berkompetensi atau lebih pandai dari Imam Mazhab yang empat.
๐ณImam Ahmad bin Hanbal yang memiliki kompetensi dalam berijtihad dan beristinbat atau berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak, tentu beliau lebih berhak “menghakimi” Imam Mazhab sebelum beliau. Namun kenyataannya, beliau tetap secara independen berijtihad dan beristinbat atas sumber atau bahan yang dimilikinya dengan ilmu yang dikuasainya.
๐Perbedaan di antara Imam Mazhab yang empat semata-mata dikarenakan terbentuk setelah adanya furu’ (cabang), sementara furu’ tersebut ada disebabkan adanya sifat zanni dalam nash. Oleh sebab itu, pada sisi zanni inilah kebenaran bisa menjadi banyak (relatif), mutaghayirat disebabkan pengaruh bias dalil yang ada. Boleh jadi nash yang digunakan sama, namun cara pengambilan kesimpulannya berbeda.
✍️Jadi perbedaan pendapat di antara Imam Mazhab yang empat tidak dapat dikatakan pendapat yang satu lebih kuat (arjah atau tarjih) dari pendapat yang lainnya atau bahkan yang lebih ekstrim mereka yang mengatakan pendapat yang satu yang benar dan yang lain salah.
✍️Perbedaan pendapat di antara Imam Mazhab yang empat yang dimaksud dengan “perbedaan adalah rahmat”.
⛔Sedangkan perbedaan pendapat di antara bukan ahli istidlal adalah kesalahpahaman semata yang dapat menyesatkan orang banyak.
๐งOrang-orang yang meninggalkan Imam Mazhab yang empat memang sering mengungkapan pendapat seperti
๐“kita harus mengikuti hadits shahih. Bukan mengikuti ulama.
๐ณAl-Imam Al-Syafi’i sendiri berkata, ๐“Idza shahha al-hadits fahuwa mazhabi (apabila suatu hadits itu shahih, maka hadits itulah mazhabku)”.
๐คBanyak kalangan yang tidak memahami dengan benar perkataan Beliau.
๐Sehingga, jika yang bersangkutan menemukan sebuah hadits shahih yang menurut pemahaman mereka bertentangan dengan pendapat mazhab Syafi’i maka yang bersangkutan langsung menyatakan bahwa pendapat mazhab itu tidak benar, karena Imam Syafi’i sendiri mengatakan bahwa hadits shahih adalah mazhab beliau. Atau ketika seseorang menemukan sebuah hadits yang shahih, yang bersangkutan langsung mengklaim, bahwa ini adalah mazhab Syafi’i.
๐ณImam al-Nawawi sepakat dengan gurunya ini dan berkata,
๐“(Ucapan Al-Syafi’i) ini hanya untuk orang yang telah mencapai derajat mujtahid madzhab.
๐Syaratnya:
✍️Ia harus yakin bahwa Al-Syafi’i belum mengetahui hadits itu atau tidak mengetahui (status) kesahihannya.
✍️Dan hal ini hanya bisa dilakukan setelah mengkaji semua buku Al-Syafi’i dan buku murid-muridnya.
✍️Ini syarat yang sangat berat, dan sedikit sekali orang yang mampu memenuhinya.
✍️Mereka mensyaratkan hal ini karena Al-Syafi’i sering kali meninggalkan sebuah hadits yang ia jumpai akibat cacat yang ada di dalamnya, atau mansukh, atau ditakhshish, atau ditakwil, atau sebab-sebab lainnya.”
๐ณAl-Nawawi juga mengingatkan ucapan Ibn Khuzaimah,
๐“Aku tidak menemukan sebuah hadits yang shahih namun tidak disebutkan Al-Syafii dalam kitab-kitabnya.”
๐ณIa berkata,
๐“Kebesaran Ibn Khuzaimah dan keimamannya dalam hadits dan fiqh, serta penguasaanya akan ucapan-ucapan Al-Syafii, sangat terkenal.”
๐[“Majmu’ Syarh Al-Muhadzab” 1/105].
๐คPerlu kita ingat bahwa hadits yang telah terbukukan dalam kitab-kitab hadits jumlahnya jauh di bawah jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hafidz (minimal 100.000 hadits) dan jauh lebih kecil dari jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hujjah (minimal 300.000 hadits).
Sedangkan jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Imam Mazhab yang empat, jumlahnya lebih besar dari jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hujjah.
๐ณAsy-Syeikh Abu Amru mengatakan: ๐”Barang siapa menemui dari Syafi’i sebuah hadits yang bertentangan dengan mazhab beliau, jika engkau sudah mencapai derajat mujtahid mutlak, dalam bab, atau maslah itu, maka silahkan mengamalkan hal itu“.
⚠️Untuk itulah, kita mesti berhati-hati dan waspada terhadap propaganda yang dilontarkan sekelompok orang yang berteriak lantang
๐“Kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah” tanpa melalui ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, yang senantiasa berusaha memaksakan pendapatnya agar mengikuti jalannya yang anti-taqlid dan anti-madzhab.
๐งPadahal mereka semua nyata-nyata hanya mau taqlid dan mengikuti apa yang dikatakan oleh syaikh-syaikh mereka yang mempunyai pandangan pemikiran yang sama dengannya.
✍️Dengan demikian, janganlah kita beranjak satu langkah pun dari jalan yang dilalui oleh mayoritas umat Islam.
๐ณJadilah orang yang mendukung dan mempertahankannya dengan memerangi segala bentuk ekstremitas, yang terlalu kaku dan terlalu bebas.
⚠️Peringatkan orang-orang untuk tidak fanatik terhadap madzhab-madzhab.
๐Jelaskan bahwasanya sumber pertama (al-Qur’an) adalah segalanya, dengan catatan mampu mengerti dan memahaminya. Kita jangan sampai menjadi orang yang berlebih-lebihan dan melampaui batas. Sungguh itu musibah. Tiada daya dan upaya kecuali karena Allah, Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.
๐Semoga bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a'lamu bishowaab.
┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
@ ๐๐ท๐ญ๐ฒ๐๐ฑ๐ช๐ฟ๐ต๐ฒ๐ท๐ผ
https://t.me/aswaja_cyber
Komentar
Posting Komentar