๐ซHUKUM MENAMBAHKAN NAMA SUAMI SETELAH NAMA ISTRI
๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ก
┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
๐๐ด๐๐๐๐๐๐๐ ๐ฐ๐๐๐๐ ;
๐ซHUKUM MENAMBAHKAN NAMA SUAMI SETELAH NAMA ISTRI
☪️Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ุนَْู ุณَุนْุฏٍ ุฑَุถَِู ุงَُّููู ุนَُْูู َูุงَู ุณَู
ِุนْุชُ ุงَّููุจَِّู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ َُُูููู ู
َْู ุงุฏَّุนَู ุฅَِูู ุบَْูุฑِ ุฃَุจِِูู ََُููู َูุนَْูู
ُ ุฃََُّูู ุบَْูุฑُ ุฃَุจِِูู َูุงْูุฌََّูุฉُ ุนََِْููู ุญَุฑَุงู
ٌ
✒️“Barang siapa menisbatkan dirinya kepada selain ayah kandungnya padahal ia mengetahui bahwa itu bukanlah ayah kandungnya, maka diharamkan baginya surga”
๐(HR. Bukhari, Shahih Bukhari Kitab Faraid, Bab “Barang siapa yang menisbatkan kepada selain bapaknya” jilid 4 hal 15 hadits no. 6766. dan Muslim)
ููุงู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
: ( ู
َْู ุงْูุชَุณَุจَ ุฅَِูู ุบَْูุฑِ ุฃَุจِِูู .. َูุนََِْููู َูุนَْูุฉُ ุงَِّููู َูุงْู2599)
☪️Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
✒️“Barangsiapa yang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya, maka baginya laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya.”
๐(HR Ibnu Majah)
๐ณDari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya dia pernah mendengar
☪️Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
َْููุณَ ู
ِْู ุฑَุฌٍُู ุงุฏَّุนَู ِูุบَْูุฑِ ุฃَุจِِูู ََُููู َูุนَْูู
ُُู ุฅَِّูุง ََููุฑَ، َูู
َِู ุงุฏَّุนَู ู
َุง ْููุณَ َُูู ََْูููุณَ ู
َِّูุง، ََْูููุชَุจََّูุฃْ ู
َْูุนَุฏَُู ู
َِู ุงَّููุงุฑِ، َูู
َْู ุฏَุนَุง ุฑَุฌًُูุง ุจِุงُْْูููุฑِ، ุฃَْู َูุงَู: ุนَุฏُُّู ุงِููู ََْูููุณَ َูุฐََِูู ุฅَِّูุง ุญَุงุฑَ ุนََِْููู
✒️“Tidaklah seseorang menyandarkan nasab kepada selain ayahnya, sedang dia mengetahuinya, melainkan dia telah kafir.
Barang siapa yang mengaku-ngaku sesuatu yang bukan haknya maka dia bukan dari golongan kami, dan hendaklah ia bersiap-siap untuk menempati tempat duduknya di Neraka.
Barang siapa yang memanggil seseorang dengan kafir atau dia berkata :
๐‘Hai musuh Allah!’ padahal orang itu tidak demikian, niscaya ucapannya itu kembali kepada dirinya sendiri.”
๐(Muttafaq ‘alaih. Ini adalah lafazh Muslim)
๐ณDari Watsilah bin al-Asqa’,
☪️Rasulullah saw. bersabda, ✒️“Termasuk kedustaan terbesar adalah menisbatkan seseorang kepada selain ayahnya…”
๐(HR. Bukhari).
ุนู ุงุจู ุฐุงุฑ ุฑุถู ุงููู ุนูู ุณู
ุนุช ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุงู: ู
ู ุงุฏุนู ุงูู ุบูุฑ ุงุจูู ููู ูุนูู
ู ุงูุง ููุฑ
๐ณDari Abu Dzar r.a. bahwa ia pernah mendengar
☪️Nabi Sุง. bersabda,
✒️“Tidaklah seseorang itu memanggil orang lain dengan nama selain ayahnya melainkan ia telah kufur.”
๐(HR. Bukhari)
๐Dalam hadist di atas dijelaskan bahwa, seseorang tidak boleh menasabkan dirinya kepada selain ayah kandunganya, apabila ia tahu siapa ayahnya.
✍️Hal ini dipahami dari lafaz “fal jannatu „alaihi haramum“. Orang yang tidak boleh masuk surga adalah orang yang berdosa.
๐งJadi apabila seseorang menasabkan dirinya kepada selain ayah kandungnya, sedangkan dia tahu bahwa itu bukan ayahnya maka dia termasuk orang yang berdosa, sehingga diharamkan untuknya surga.
⛔Islam telah mengharamkan untuk menyebut nama ayah angkat di belakang nama seseorang.
☪️Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menegaskan di dalam Al-Quran keharaman hal ini :
ุงุฏْุนُُููู
ْ ِูุขَุจَุงุฆِِูู
ْ َُูู ุฃَْูุณَุทُ ุนِْูุฏَ ุงَِّููู َูุฅِْู َูู
ْ ุชَุนَْูู
ُูุง ุขَุจَุงุกَُูู
ْ َูุฅِุฎَْูุงُُููู
ْ ِูู ุงูุฏِِّูู َูู
ََูุงُِูููู
ْ ََْูููุณَ ุนََُْูููู
ْ ุฌَُูุงุญٌ ِููู
َุง ุฃَุฎْุทَุฃْุชُู
ْ ุจِِู ََِْูููู ู
َุง ุชَุนَู
َّุฏَุชْ ُُูููุจُُูู
ْ ََููุงَู ุงَُّููู ุบَُููุฑًุง ุฑَุญِูู
ًุง
✒️“Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
๐(QS. Al-Ahzab :5)
✍️Jelaslah sudah bahwa larangan menambahkan nama nasab (bin/binti) selain nasabnya sendiri melalui penjelasan diatas,
๐คLantas bagaimana jika menambahkan nama suami dibelakang nama istri?
✍️Jika kita cermati ayat maupun hadits-hadits diatas sebenarnya tidak ada berhubungan dengan menambah nama suami di belakang nama istri.,yang dimaksud ayat dan hadits diatas adalah pembahasan tentang mengadopsi anak dan kemudian anak itu dinisbahkan sebagai anak sendiri dan ayah sendiri.
⛔Hukum menisbahkan seperti inilah yang tidak diperbolehkan.
๐งJadi pelarangan didalam hadits-hadits diatas itu apabila dilakukan dengan menggunakan kata-kata yang menunjukkan sebagai anak, seperti contoh kata: anak,bin, binti dan lain sebagainya, yang dilarang bukan seluruh penisbatan atau penyebutan identitas. Penggunaan kata-kata tertentu untuk menjelaskan identitas seseorang sehingga menjadi kebiasaan dalam suatu masyarakat atau waktu tertentu adalah tidak apa-apa selama tidak menyeret pada kesalahpahaman adanya hubungan kekerabatan yang dilarang oleh syariat Islam.
✍️Kesimpulannya :
๐Yang tidak boleh adalah menisbatkan/menasabkan pada selain ayah.
๐Adapun penambahan nama suami dibelakang nama istri bukan yg dimaksud dalam pelarangan ini.
๐ดSemoga kita selalu mendapatkan lindungan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dari berbagai permasalahan yang tidak benar dan semoga Allah memberikan petunjuk kepada orang-orang yang tidak tahu.
Wallahu a’lam bis-Shawab
๐Semoga bermanfaat….
┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
@ ๐๐ท๐ญ๐ฒ๐๐ฑ๐ช๐ฟ๐ต๐ฒ๐ท๐ผ
https://t.me/aswaja_cyber
Komentar
Posting Komentar