๐๐ฆHUKUM MEMAKAN KELELAWAR MENURUT ULAMA 4️⃣ MADZHAB
๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ก
┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
๐๐ด๐๐๐๐๐๐๐ ๐ฐ๐๐๐๐ ;
๐๐ฆHUKUM MEMAKAN KELELAWAR MENURUT ULAMA 4️⃣ MADZHAB
๐ฆBelakangan ini masyarakat Indonesia dibuat resah dengan kemunculan virus korona yang dituding ditularkan oleh kelelawar.
Di beberapa daerah di Indonesia, hewan bersayap hitam itu memiliki beragam sebutan seperti kampret, codot, Lawa (lowo), dan kelelawar.
๐ฝ️Hewan bersayap yang suka memakan buah-buahan itu juga banyak dikonsumsi masyarakat di Indonesia.
๐คLantas bagaimana hukum memakan kelelawar dalam Islam?
๐ณUlama empat Mazhab berbeda pendapat soal keharaman memakan kelelawar.
✍️Mengutip laman PISS-KTB,
๐Ulama Hanafiyah membolehkan memakan kelelawar,
๐Sedangkan ulama Malikiyah menyatakan makruh.
๐Yang menyatakan haram memakan kelelawar adalah ulama Hambali dan Syafi’iyah.
๐Pendapat yang tepat dalam masalah ini,
๐ฆ⛔Kelelawar haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.
ุนู ุนَุจุฏ ุงููู ุจู ุนَู
ْุฑู ، ุฃูู ูุงู : ูุงَ ุชูุชููุง ุงูุถูุงุฏุน ูุฅู ูููููุง ุชุณุจูุญ ، ููุง ุชูุชููุง ุงูุฎูุงุด ูุฅูู ูู
ุง ุฎุฑุจ ุจูุช ุงูู
ูุฏุณ ูุงู : ูุง ุฑุจ ุณูุทูู ุนูู ุงูุจุญุฑ ุญุชู ุฃุบุฑููู
๐ณDari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata,
๐ธ“Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih.
๐ฆJangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata :‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka”.
๐(HR. Al Baihaqi).๐
Dalam Al-Kubraa 9: 318 dan Ash-Shughraa 8: 293 no. 3907, dan Al-Ma’rifah hal. 456. Al Baihaqi berkata bahwa sanad hadits ini shahih).
๐ณImam Nawawi rahimahullah berkata ๐Dalam Al Majmu’, 9: 22 :
ูุงูุฎูุงุด ุญุฑุงู
ูุทุนุง ูุงู ุงูุฑุงูุนู ููุฏ ูุฌุฆ ููู ุงูุฎูุงู
๐Kelelawar itu haram secara mutlak."
✍️Ar Rofi’i menyatakan bahwa mengenai hukum masalah ini ada khilaf (perselisihan di antara para ulama).
๐Dalam Al Mughni (11: 66) disebutkan,
َูุงَู ุฃَุญْู
َุฏُ : َูู
َْู َูุฃُُْูู ุงْูุฎُุดَّุงَู ؟ َูุณُุฆَِู ุนَْู ุงْูุฎُุทَّุงِู ؟ ََููุงَู : َูุง ุฃَุฏْุฑِู . ََููุงَู ุงَّููุฎَุนُِّู : ُُّูู ุงูุทَّْูุฑِ ุญََูุงٌู ุฅَّูุง ุงْูุฎَُّูุงุดَ, َูุฅَِّูู
َุง ุญُุฑِّู
َุชْ َูุฐِِู ؛ ِูุฃَََّููุง ู
ُุณْุชَุฎْุจَุซَุฉٌ ، َูุง ุชَุณْุชَุทِูุจَُูุง ุงْูุนَุฑَุจُ ، ََููุง ุชَุฃَُُْูููุง .
๐“Imam Ahmad ditanya mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai khuthof (sejenis kelelawar)".
Imam Ahmad menjawab :
๐“Saya tidak tahu (mengenai hukumnya)”.
An Nakho’i mengatakan :
๐“Setiap burung itu halal kecuali kelelawar”.
๐ฆKelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya.
☪️AllahTa’ala berfirman :
َُููุญَุฑِّู
ُ ุนََِْูููู
ُ ุงْูุฎَุจَุงุฆِุซَ
✒️“Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)”
๐(QS. Al-A’raf : 157).
✍️Demikian pendapat para ulama mengenai kelelawar.
๐Semoga bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a'lamu bishowaab.
┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
@ ๐๐ท๐ญ๐ฒ๐๐ฑ๐ช๐ฟ๐ต๐ฒ๐ท๐ผ
https://t.me/aswaja_cyber
Komentar
Posting Komentar