Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?
Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?
Darah dan nanah yang keluar dari tubuh seseorang itu termasuk barang najis.
Sesuai firman Allah SWTdalam surat al-An’am ayat : 145,
“ Katakanlah ( hai Muhammad ) tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu najis…..”.
Darah itu najis sedangkan nanah itu diqiyaskan dengan darah juga najis, tetapi kalau itu sedikit dan tidak sampai mengalir maka dimaafkan (ma’fu). Nanah yang keluar dari telinga (curuk) pada dasarnya itu najis, jika keluar pada saat salat maka salatnya batal. Tetapi kalau sedikit maka itu ma’fu, artinya tidak najis, karena dianggap tidak najis maka jika keluar pada saat melaksanakan salat, tidak membatalkan salat, salatnya tetap sah.
Syeikh al-Syihab Ahmad ibn Hajar al-Haitami menjelaskan:
“(perkatannya dan seperti darah – jika banyak najis dan kalau sedikit ma’fu) artinya cairan yang keluar dari lobang terusan -termasuk telinga- yang dimaksud nanah disini yaitu nanah yang keluar dari lobang tubuh. (Hawasyi al-Syarwani ‘Ala Tuhfah al-Muhtaj : 2/136 )
Pada dasarnya curuk itu najis dan salat tidak sah kalau terkena najis baik pakaian tempat dan anggota tubuhnya. Namun kalau curuk itu sedikit maka itu ma’fu dan kalau ma’fu tidak mengganggu sahnya salat. Dari itu kalau anda terkena penyakit curuk hendaknya dibersihkan dahulu sebelum wudu dan kalau keluar pada saat salat teruskanlah karena tidak membatalkan salatnya. Semoga Allah memberi kesehatan dan kesembuhan dan kita semua dari segala penyakit.
Komentar
Posting Komentar