๐Ÿ‘จ‍๐Ÿ‘ง‍๐Ÿ‘ฆPUNYA AYAH TIRI, MASIHKAH DI SEBUT ANAK YATIM?

๐ŸŒ๐€๐’๐–๐€๐‰๐€ ๐‚๐˜๐๐„๐‘๐Ÿ“ก
            ┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈

๐Ÿ“–๐‘ด๐’๐’•๐’Š๐’—๐’‚๐’”๐’Š ๐‘ฐ๐’”๐’๐’‚๐’Ž ;
๐Ÿ‘จ‍๐Ÿ‘ง‍๐Ÿ‘ฆPUNYA AYAH TIRI, MASIHKAH DI SEBUT ANAK YATIM?

๐Ÿ‘ณMenurut para ulama, seseorang sudah disebut sebagai anak yatim jika memenuhi dua kriteria. Sebaliknya, jika keduanya atau salah satunya tidak ada, maka tidak disebut yatim.

1️⃣. Pertama,
๐Ÿ›ŒDitinggal mati oleh bapak kandungnya.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh
๐Ÿ‘ณAli bin Muhammad Al-Jurjani dalam ๐Ÿ“™Kitabnya Al-Ta’rifat berikut:

ุงู„ูŠุชูŠู…: ู‡ูˆ ุงู„ู…ู†ูุฑุฏ ุนู† ุงู„ุฃุจ؛ ู„ุฃู† ู†ูู‚ุชู‡ ุนู„ูŠู‡ ู„ุง ุนู„ู‰ ุงู„ุฃู…

๐Ÿ“ŒYatim adalah orang yang ditinggal mati bapak kandungnya karena nafkahnya wajib ditanggung bapaknya, bukan ibunya.

2️⃣. Kedua,
๐Ÿ‘จ‍๐Ÿ‘ง‍๐Ÿ‘ฆMasih belum baligh.
๐Ÿ‘ญJika sudah baligh, meskipun bapaknya meninggal, maka tidak disebut anak yatim.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh ๐Ÿ‘ณImam Abu Ishaq al-Syairazi
๐Ÿ“™Dalam kitabnya al-Muhazzab berikut;

ุงู„ูŠุชูŠู… ู‡ูˆ ุงู„ุฐูŠ ู„ุง ุฃุจ ู„ู‡ ูˆู„ูŠุณ ู„ุจุงู„ุบ ููŠู‡ ุญู‚ ู„ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุณู…ู‰ ุจุนุฏ ุงู„ุจู„ูˆุบ ูŠุชูŠู…ุงً

๐Ÿ“ŒYatim adalah seorang yang tak punya bapak sedang dia belum baligh. Setelah baligh maka orang itu tak disebut yatim.

๐Ÿ‘†Dari kedua kriteria di atas, dapat diketahui bahwa jika ayah kandung anak tersebut meninggal dan dia belum baligh, maka anak itu sudah disebut dengan yatim. Dia tetap disebut sebagai yatim hingga dirinya baligh.

๐Ÿค”Lantas bagaimana jika ia memiliki ayah tiri, masihkah disebut yatim?

✍️Meskipun anak tersebut memiliki ayah tiri karena ibunya menikah lagi dengan orang lain, dia tetap disebut sebagai yatim selama masih belum baligh.
✍️Karena yang mengeluarkan dirinya dari status ‘yatim’ hanya jika anak tersebut sudah mencapai usia baligh, bukan karena adanya ayah tiri dan lainnya.

๐Ÿ‘‡Hal ini sebagaimana disebutkan
๐Ÿ‘ณImam Al-Sarakhsi Al-Hanafi
๐Ÿ“™Dalam kitab al-Mabsuth berikut;

ูุฅุฐุง ุงุญุชู„ู… ูŠุฎุฑุฌ ู…ู† ุงู„ูŠุชู…

๐Ÿ“ŒKetika seseorang itu sudah ihtilam (baligh), maka telah keluar dari sifat yatim.

✍️Dengan demikian, jika seseorang ditinggal mati oleh bapaknya dan dia belum baligh, maka dia tetap disebut sebagai anak yatim meskipun dia mempunyai ayah tiri.
✍️Posisi ayah tiri tidak bisa menggantikan posisi ayah kandungnya.
✍️Dia bisa keluar dari status keyatimannya jika dia sudah baligh.

๐Ÿค”Bagaimana dengan Anak Hasil Zina, Bisakah Disebut Anak Yatim?

๐Ÿ‘ณMenurut para ulama, anak hasil zina tidak bisa disebut anak yatim dan tidak termasuk bagian dari anak yatim meskipun anak hasil zina secara syara’ tidak memiliki ayah namun bukan karena ayahnya mati, tetapi karena nasab sang anak ikut ibunya. Sementara di antara syarat anak kecil disebut anak yatim adalah karena ditinggal mati oleh ayahnya kandungnya.

๐Ÿ‘ณImam Syarbini mengatakan bahwa anak hasil zina disamakan dengan anak temuan dan anak yang tidak diakui oleh ayahnya dengan cara sumpah li’an.
๐Ÿ“ŒAnak hasil zina,
๐Ÿ“ŒAnak temuan,
๐Ÿ“ŒDan anak yang tidak diakui ayahnya dengan cara sumpah li’an tidak termasuk bagian dari anak yatim meski mereka tidak memiliki ayah.

Ini sebagaimana disebutkan oleh 
๐Ÿ‘ณImam Al-Syarbini
๐Ÿ“™Dalam kitab Al-Iqna’ berikut;

ูˆูŠู†ุฏุฑุฌ ููŠ ุชูุณูŠุฑู‡ู… ุงู„ูŠุชูŠู… ูˆู„ุฏ ุงู„ุฒู†ุง ูˆุงู„ู„ู‚ูŠุท ูˆุงู„ู…ู†ููŠ ุจู„ุนุงู† ูˆู„ุง ูŠุณู…ูˆู† ุฃูŠุชุงู…ุง ู„ุฃู† ูˆู„ุฏ ุงู„ุฒู†ุง ู„ุง ุฃุจ ู„ู‡ ุดุฑุนุง ูู„ุง ูŠูˆุตู ุจุงู„ูŠุชูŠู…

๐Ÿ“ŒMasuk dalam penafsiran kata yatim adalah anak hasil zina, anak temuan, dan anak yang tidak diakui ayahnya dengan cara sumpah li’an.
๐Ÿ“ŒMereka tidak disebut sebagai anak-anak yatim, karena anak hasil zina tidak memiliki ayah hanya secara syara’ sehingga tidak bisa disifati dengan yatim.

✍️Meski anak hasil zina tidak disebut anak yatim, namun dia memiliki hak dan kewajiban sama dengan anak yatim.
✍️Dia wajib disantuni, mendapatkan bagian dari harta ghanimah dan lain sebagainya.

Hal ini sebagaimana disebutkan 
๐Ÿ“™Dalam kitab Al-Bujairimi ala Al-Khatib berikut;

ูˆุงู„ู„ู‚ูŠุท ู‚ุฏ ูŠุธู‡ุฑ ุฃุจูˆู‡ ูˆุงู„ู…ู†ููŠ ุจุงู„ู„ุนุงู† ู‚ุฏ ูŠุณุชู„ุญู‚ู‡ ู†ุงููŠู‡ ูˆู„ูƒู† ุงู„ู‚ูŠุงุณ ุฃู†ู‡ู… ูŠุนุทูˆู† ู…ู† ุณู‡ู… ุงู„ูŠุชุงู…ู‰

๐Ÿ“ŒAnak temuan terkadang muncul ayahnya,
๐Ÿ“ŒAnak yang tidak diakui ayahnya dengan sumpah li’an terkadang masih diakui kembali.
๐Ÿ“ŒAkan tetapi secara qiyas, mereka diberikan bagian anak-anak yatim.

Wallahua’lam bisshawab.

๐Ÿ™Semoga bermanfaat….

           ┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
@ ๐“๐“ท๐“ญ๐“ฒ๐“’๐“ฑ๐“ช๐“ฟ๐“ต๐“ฒ๐“ท๐“ผ
https://t.me/aswaja_cyber

Komentar

Postingan populer dari blog ini

☮️PENJELASAN STRUKTUR ORGANISASI NAHDATUL ULAMA LENGKAP DENGAN BAGANNYA.

KEUTAMAAN SHALAWAT FATIH

Jenis Pakaian di Masa Nabi Muhammad