✍️๐MENGENAL SEJARAH PENULISAN KITAB USHUL AL-FIQH
๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ก
┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
๐๐ด๐๐๐๐๐๐๐ ๐ฐ๐๐๐๐ ;
✍️๐MENGENAL SEJARAH PENULISAN KITAB USHUL AL-FIQH
✍️Sebelum mengeluakan fatwa, para ulama harus terlebih dahulu mengetahui kaidah yang dapat digunakan untuk menggali hukum amaliah dari dalil yang terperinci. ☮️Pengetahuan ini bersumber dari disiplin ilmu klasik,
๐Yaitu Ushul al-Fiqh.
๐Tiada fiqh tanpa melalui Ushul al-Fiqh.
๐Kalau ilmu fiqh bicara soal halal-haram, Maka ilmu Ushul al-Fiqh bicara proses yang mendasari halal-haram tersebut.
๐ณImam Syafi’i (w. 204 H) dianggap sebagai ulama yang pertama kali secara sistematis menulis kitab Ushul al-Fiqh lewat
๐Karyanya al-Risalah.
Setelah itu bermunculan kitab yang ditulis para ulama untuk menjelaskan (syarh) apa yang disampaikan Imam Syafi’i dan ada pula yang mengkritisi isi kitab beliau.
๐ณPara ulama Iraq yang mengikuti mazhab Hanafi misalnya seperti:
๐ณAl-Kannani (w. 289 H) dan
๐ณAl-Qummi (w. 305 H) masing-masing menulis kitab:
๐Al-Hujjah fi al-Radd ‘ala al-Syafi’i dan
๐Ma Khalafa fihi al-Syafi’i al-Iraqiyyin fi Ahkam al-Qur’an.
๐ณTentu saja para ulama pengikut Imam Syafi’i mempertahankan dan menjelaskan kitab al-Risalah, misalnya nama-nama seperti:
๐ณAl-Sayrafi (w. 330 H),
๐ณAl-Nisaburi (w. 365 H), dan
๐ณAl-Jawzaqi (w. 388).
Dibutuhkan sekitar 2 abad untuk para ulama memperdebatkan disiplin ilmu ushul al-fiqh yang dikembangkan oleh Imam Syafi’i.
๐ดPada abad 5 Hijriah, para ulama mulai menyusun ulang isi kitab ushul al-Fiqh.
Dua ulama besar yang terkenal sebagai hakim agung pada masanya merintis ulang usaha ini.
๐ณAl-Qadli al-Baqillani (w. 402)
Seorang ulama
๐Ahlus sunnah wal jama’ah dari
๐Mazhab Maliki
๐Digelari Syekh Ushuliyyin setelah
✍️menulis:
๐Al-Taqrib wal Irsyad.
๐Sayangnya kitab ini dikabarkan sempat hilang dan hanya kita ketahui pentingnya kitab ini dari sejumlah ulama klasik yang sering merujuk pada karya besar ini. Kabarnya belakangan kitab ini ditemukan dalam bentuk manuskrip di Cairo.
๐ณAl-Qadli Abdul Jabbar (w. 415 H) yang merupakan tokoh
๐Mu’tazilah
✍️Menulis kitab Ushul al-Fiqh berjudul:
๐Al-‘Amd (dua jilid).
๐Kitab ini dikomentari oleh
๐ณAbu al-Husayn al- Basri (w. 435 H) dalam
๐Al-Mu’tamad fi Ushul al-Fiqh.
✍️Beliau ini ulama yang cukup “aneh” karena dalam ilmu kalam mengikuti mazhab Mu’tazilah namun dalam hal fiqh beliau mengikuti mazhab Syafi’i.
๐ณAl-Juwayni (w. 478 H)
yang diberi gelar
๐ณImam al-Haramain, selain meringkas
๐Kitab al-Baqillani,
✍️juga menulis kitab sendiri yang judulnya
๐Al-Burhan fi Ushul al-Fiqh.
๐Imam al-Haramain ini merupakan guru dari๐
๐ณImam al-Ghazali.
✍️Yang menarik, Imam al-Haramain mengaitkan antara ilmu kalam dengan Ushul al-Fiqh.
Beliau juga lebih jauh menjelaskan berbagai topik yang dibahas oleh Imam Syafi’i.
Namun demikian, sebagai seorang ulama kaliber dunia, beliau juga turut menyampaikan kritikan terhadap Imam Asy’ari dan Imam Syafi’i serta ulama lainnya.
Keberanian beliau ini mendapat komentar tajam dari para ulama seperti:
๐ณAl-Maziri (w. 536 H) dan
๐ณAl-Abyari (w. 616 H) dari mazhab Maliki yang tidak bisa menerima Imam al-Haramain mengkritik Imam Malik.
๐ณImam al-Ghazali (w. 505 H) meneruskan gaya kontroversial gurunya. Tidak tanggung-tanggung Imam al-Ghazali menulis 4 kitab berbeda dalam disiplin ilmu ini. Kitab terakhirnya yang dijadikan rujukan luas yaitu
๐Al-Mustasfa.
๐ณImam al-Ghazali juga tidak segan berbeda pandangan dengan Imam Syafi’i. Jadi hal yang wajar saja kalau murid berbeda pandangan dengan guru atau bahkan kakek gurunya. Tapi tetap saja Imam al-Haramain dan Imam al-Ghazali tidak keluar dari mazhab Syafi’i, tidak seperti:
๐ณImam Abu Tsaur,
๐ณImam Ahmad dan
๐ณImam Dawud yang ketiganya mendirikan mazhab sendiri.
๐คBagaimana dengan mazhab di luar Syafi’i?
๐ณAl-Sarkhasi (w. 423 H)
๐Dari mazhab Hanafi
๐Yang digelari Syamsul al-A’immah ✍️menulis๐
๐Kitab al-Ushul.
๐ณBegitu juga Imam al-Jassas (w. 370 H)
✍️Menulis kitab dengan judul serupa. Sebelumnya ada lagi
๐ณAl-Dabusi (w. 340 H)
✍️Yang menulis๐
๐Taqwim al-Adillah.
๐Pengaruh al-Dabusi dan Sarakhsi dalam pembahasan ushul al-fiqh di mazhab Hanafi sangat kuat.
✍️Corak pembahasan Syafi’iyah dan jumhur ulama (Mutakallimin) dengan Hanafiyah dalam kajian Ushul al-Fiqh memang berbeda.
๐ดPada abad ketujuh Hijriah, disiplin ilmu Ushul al-Fiqh sudah dianggap mapan. Maka mulailah pada periode ini penggabungan kitab, peringkasan dan penjelasan atas ringkasan kitab-kitab sebelumnya.
Empat kitab utama yaitu:
๐Al-‘Amd,
๐Al-Mu’tamad,
๐Al-Burhan dan
๐Al-Mustasfa
Digabung pembahasannya oleh dua ulama besar.
1️⃣. Pertama,
๐ณAl-Amidi (w. 631 H)
๐Dari mazhab Syafi’i meringkasnya ๐Dalam al-Ihkam fi Usul al-Ahkam. Lantas diringkas kembali oleh
๐ณIbn Hajib (w. 646 H)
๐Dalam Muntaha al-Sul.
Oleh pengarangnya sendiri, buku ini kemudian diringkas kembali dalam
๐Mukhtasar Ibn al-Hajib.
Lantas pembahasan yang sudah ringkas, diberi komentar panjang oleh
๐ณ‘Udad al-Din al-Iji (w. 756 H),
๐ณal-Syirazi (w. 710 H) dan
๐ณAl-Asfahani (w. 749 H).
2️⃣. Kedua,
๐ณFakhr al-Din al-Razi
๐Dari mazhab Syafi’i (w. 606 H)
✍️menulis๐
๐Al-Mahsul
yang merupakan ringkasan dan gabungan dari 4 kitab utama di atas.
๐Dari mazhab Maliki,
๐ณImam al-Qarafi (w. 684 H)
✍️menulis ๐
๐Tanqih al-Fusul fi Ikhtisar al-Mahsul.
✍️Ringkasan al-Mahsul ini kemudian diberi penjelasan sendiri oleh beliau dalam
๐Kitabnya Syarh Tanqih al-Fusul.
๐ณAl-Armawi (w. 656)
✍️ikut meringkaskan al-Mahsul dalam kitabnya
๐Al-Hasil (Tahsil al-Mahsul).
๐ณAl-Baydawi (w. 685)
✍️kemudian meringkaskan kembali al-Hasil dalam karyanya
๐Minhaj al-Wusul.
๐คNamun karena diringkas dari ringkasan orang jadi susah mengerti karena itu
๐ณAl-Asnawi (w. 772 H)
✍️menjelaskan Minhaj-nya al-Baydawi dalam
๐Kitabnya Nihayat al-Sul.
๐ณBegitu jugaal-Badakshyi berusaha menjelaskannya dalam
๐Manahij al-Uqul yang populer dengan nama Syarh Badakhsyi.
๐Kitab Nihayat al-Sul karya Asnawi diberi penjelasan yang luar biasa oleh
๐ณProf Abu Nur Zuhair
๐dalam kitab Ushul al-Fiqhnya.
✍️Jikalau anda belum pernah belajar dengan mendalam akan kitab Ushul al-Fiqh dan anda tidak memiliki sanad keilmuan dalam bidang ini, mohon anda menahan diri untuk tidak sembarangan mengeluarkan fatwa ini halal – ini haram tanpa pondasi Ushul al-Fiqh yang kuat, apalagi kalau anda dengan enteng di medsos memaki para ulama atau para sarjana Syari’ah hanya karena pendapatnya tidak anda setujui. Alih alih membantah dengan ilmu, anda hanya mampu mencaci-maki yang hal itu jauh dari akhlak yang diajarkan oleh Baginda Rasulullah SAW.
✍️Berbeda pendapat antara ulama itu hal biasa, asalkan tetap dilakukan dengan ilmu dan akhlak. Berbeda pendapat di kalangan awam itu luar biasa, sampai caci maki dan menuduh kesana-kemari karena tanpa ilmu dan tanpa akhlak.
Saya ingin menutup catatan ini dengan sebuah puisi selepas saya sowan ke makam Imam Syafi’i di Cairo pada tahun 2012. Untuk Imam Syafi’i peletak pondasi dasar ilmu Ushul al-Fiqh mari kita bacakan al-fatihah…
Sang Imam
Ku lihat engkau berbaring dengan tenang
Ku saksikan setiap detik beterbangan pahala jariyah ke tubuhmu
dari setiap bacaan, amalan maupun doa pengikutmu di penjuru dunia
Fatwamu bagaikan ibu (al-Umm) yang menyapih mereka
Argumentasimu menjadi surat pengantar (al-Risalah) bagi ibadah mereka
Ujung karpet terbuka
dan ku saksikan bekas tapak kaki al-Musthafa
Adakah yang lebih menggetarkan ketika engkau sang pembela Sunnah
didatangi langsung oleh al-Musthafa di saat wafatmu?
Tabik,
Nadirsyah Hosen
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School
๐Semoga bermanfaat….
┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
@ ๐๐ท๐ญ๐ฒ๐๐ฑ๐ช๐ฟ๐ต๐ฒ๐ท๐ผ
https://t.me/aswaja_cyber
Komentar
Posting Komentar