✍️๐Ÿ“™MENGENAL SEJARAH PENULISAN KITAB USHUL AL-FIQH

๐ŸŒ๐€๐’๐–๐€๐‰๐€ ๐‚๐˜๐๐„๐‘๐Ÿ“ก
            ┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈

๐Ÿ“–๐‘ด๐’๐’•๐’Š๐’—๐’‚๐’”๐’Š ๐‘ฐ๐’”๐’๐’‚๐’Ž ;
✍️๐Ÿ“™MENGENAL SEJARAH PENULISAN KITAB USHUL AL-FIQH


✍️Sebelum mengeluakan fatwa, para ulama harus terlebih dahulu mengetahui kaidah yang dapat digunakan untuk menggali hukum amaliah dari dalil yang terperinci. ☮️Pengetahuan ini bersumber dari disiplin ilmu klasik,
๐Ÿ“ŒYaitu Ushul al-Fiqh.
๐Ÿ“–Tiada fiqh tanpa melalui Ushul al-Fiqh.
๐Ÿ‘‰Kalau ilmu fiqh bicara soal halal-haram, Maka ilmu Ushul al-Fiqh bicara proses yang mendasari halal-haram tersebut.

๐Ÿ‘ณImam Syafi’i (w. 204 H) dianggap sebagai ulama yang pertama kali secara sistematis menulis kitab Ushul al-Fiqh lewat
๐Ÿ“™Karyanya al-Risalah.
Setelah itu bermunculan kitab yang ditulis para ulama untuk menjelaskan (syarh) apa yang disampaikan Imam Syafi’i dan ada pula yang mengkritisi isi kitab beliau.
๐Ÿ‘ณPara ulama Iraq yang mengikuti mazhab Hanafi misalnya seperti:
๐Ÿ‘ณAl-Kannani (w. 289 H) dan
๐Ÿ‘ณAl-Qummi (w. 305 H) masing-masing menulis kitab:
๐Ÿ“™Al-Hujjah fi al-Radd ‘ala al-Syafi’i dan
๐Ÿ“™Ma Khalafa fihi al-Syafi’i al-Iraqiyyin fi Ahkam al-Qur’an.
๐Ÿ‘ณTentu saja para ulama pengikut Imam Syafi’i mempertahankan dan menjelaskan kitab al-Risalah, misalnya nama-nama seperti:
๐Ÿ‘ณAl-Sayrafi (w. 330 H),
๐Ÿ‘ณAl-Nisaburi (w. 365 H), dan
๐Ÿ‘ณAl-Jawzaqi (w. 388).
Dibutuhkan sekitar 2 abad untuk para ulama memperdebatkan disiplin ilmu ushul al-fiqh yang dikembangkan oleh Imam Syafi’i.

๐ŸŒดPada abad 5 Hijriah, para ulama mulai menyusun ulang isi kitab ushul al-Fiqh.
Dua ulama besar yang terkenal sebagai hakim agung pada masanya merintis ulang usaha ini.
๐Ÿ‘ณAl-Qadli al-Baqillani (w. 402)
Seorang ulama
๐Ÿ“ŒAhlus sunnah wal jama’ah dari
๐Ÿ“ŒMazhab Maliki
๐Ÿ“ŒDigelari Syekh Ushuliyyin setelah
✍️menulis:
๐Ÿ“ŒAl-Taqrib wal Irsyad.
๐Ÿ“™Sayangnya kitab ini dikabarkan sempat hilang dan hanya kita ketahui pentingnya kitab ini dari sejumlah ulama klasik yang sering merujuk pada karya besar ini. Kabarnya belakangan kitab ini ditemukan dalam bentuk manuskrip di Cairo.

๐Ÿ‘ณAl-Qadli Abdul Jabbar (w. 415 H) yang merupakan tokoh
๐Ÿ“ŒMu’tazilah
✍️Menulis kitab Ushul al-Fiqh berjudul:
๐Ÿ“™Al-‘Amd (dua jilid).
๐Ÿ“™Kitab ini dikomentari oleh
๐Ÿ‘ณAbu al-Husayn al- Basri (w. 435 H) dalam
๐Ÿ“™Al-Mu’tamad fi Ushul al-Fiqh.
✍️Beliau ini ulama yang cukup “aneh” karena dalam ilmu kalam mengikuti mazhab Mu’tazilah namun dalam hal fiqh beliau mengikuti mazhab Syafi’i.

๐Ÿ‘ณAl-Juwayni (w. 478 H)
yang diberi gelar
๐Ÿ‘ณImam al-Haramain, selain meringkas
๐Ÿ“™Kitab al-Baqillani,
✍️juga menulis kitab sendiri yang judulnya
๐Ÿ“™Al-Burhan fi Ushul al-Fiqh.
๐Ÿ‘‰Imam al-Haramain ini merupakan guru dari๐Ÿ‘‡
๐Ÿ‘ณImam al-Ghazali.
✍️Yang menarik, Imam al-Haramain mengaitkan antara ilmu kalam dengan Ushul al-Fiqh.
Beliau juga lebih jauh menjelaskan berbagai topik yang dibahas oleh Imam Syafi’i.
Namun demikian, sebagai seorang ulama kaliber dunia, beliau juga turut menyampaikan kritikan terhadap Imam Asy’ari dan Imam Syafi’i serta ulama lainnya.
Keberanian beliau ini mendapat komentar tajam dari para ulama seperti:
๐Ÿ‘ณAl-Maziri (w. 536 H) dan
๐Ÿ‘ณAl-Abyari (w. 616 H) dari mazhab Maliki yang tidak bisa menerima Imam al-Haramain mengkritik Imam Malik.

๐Ÿ‘ณImam al-Ghazali (w. 505 H) meneruskan gaya kontroversial gurunya. Tidak tanggung-tanggung Imam al-Ghazali menulis 4 kitab berbeda dalam disiplin ilmu ini. Kitab terakhirnya yang dijadikan rujukan luas yaitu
๐Ÿ“™Al-Mustasfa.
๐Ÿ‘ณImam al-Ghazali juga tidak segan berbeda pandangan dengan Imam Syafi’i. Jadi hal yang wajar saja kalau murid berbeda pandangan dengan guru atau bahkan kakek gurunya. Tapi tetap saja Imam al-Haramain dan Imam al-Ghazali tidak keluar dari mazhab Syafi’i, tidak seperti:
๐Ÿ‘ณImam Abu Tsaur,
๐Ÿ‘ณImam Ahmad dan
๐Ÿ‘ณImam Dawud yang ketiganya mendirikan mazhab sendiri.

๐Ÿค”Bagaimana dengan mazhab di luar Syafi’i?
๐Ÿ‘ณAl-Sarkhasi (w. 423 H)
๐Ÿ“ŒDari mazhab Hanafi
๐Ÿ“ŒYang digelari Syamsul al-A’immah ✍️menulis๐Ÿ‘‡
๐Ÿ“™Kitab al-Ushul.
๐Ÿ‘ณBegitu juga Imam al-Jassas (w. 370 H)
✍️Menulis kitab dengan judul serupa. Sebelumnya ada lagi
๐Ÿ‘ณAl-Dabusi (w. 340 H)
✍️Yang menulis๐Ÿ‘‡
๐Ÿ“™Taqwim al-Adillah.
๐Ÿ“ŒPengaruh al-Dabusi dan Sarakhsi dalam pembahasan ushul al-fiqh di mazhab Hanafi sangat kuat.
✍️Corak pembahasan Syafi’iyah dan jumhur ulama (Mutakallimin) dengan Hanafiyah dalam kajian Ushul al-Fiqh memang berbeda.

๐ŸŒดPada abad ketujuh Hijriah, disiplin ilmu Ushul al-Fiqh sudah dianggap mapan. Maka mulailah pada periode ini penggabungan kitab, peringkasan dan penjelasan atas ringkasan kitab-kitab sebelumnya.
Empat kitab utama yaitu:
๐Ÿ“™Al-‘Amd,
๐Ÿ“™Al-Mu’tamad,
๐Ÿ“™Al-Burhan dan
๐Ÿ“™Al-Mustasfa
Digabung pembahasannya oleh dua ulama besar.
1️⃣. Pertama,
๐Ÿ‘ณAl-Amidi (w. 631 H)
๐Ÿ“ŒDari mazhab Syafi’i meringkasnya ๐Ÿ“™Dalam al-Ihkam fi Usul al-Ahkam. Lantas diringkas kembali oleh
๐Ÿ‘ณIbn Hajib (w. 646 H)
๐Ÿ“™Dalam Muntaha al-Sul.
Oleh pengarangnya sendiri, buku ini kemudian diringkas kembali dalam
๐Ÿ“™Mukhtasar Ibn al-Hajib.
Lantas pembahasan yang sudah ringkas, diberi komentar panjang oleh
๐Ÿ‘ณ‘Udad al-Din al-Iji (w. 756 H),
๐Ÿ‘ณal-Syirazi (w. 710 H) dan
๐Ÿ‘ณAl-Asfahani (w. 749 H).

2️⃣. Kedua,
๐Ÿ‘ณFakhr al-Din al-Razi
๐Ÿ“ŒDari mazhab Syafi’i (w. 606 H)
✍️menulis๐Ÿ‘‡
๐Ÿ“™Al-Mahsul
yang merupakan ringkasan dan gabungan dari 4 kitab utama di atas.
๐Ÿ“ŒDari mazhab Maliki,
๐Ÿ‘ณImam al-Qarafi (w. 684 H)
✍️menulis ๐Ÿ‘‡
๐Ÿ“™Tanqih al-Fusul fi Ikhtisar al-Mahsul.
✍️Ringkasan al-Mahsul ini kemudian diberi penjelasan sendiri oleh beliau dalam
๐Ÿ“™Kitabnya Syarh Tanqih al-Fusul.
๐Ÿ‘ณAl-Armawi (w. 656)
✍️ikut meringkaskan al-Mahsul dalam kitabnya
๐Ÿ“™Al-Hasil (Tahsil al-Mahsul).
๐Ÿ‘ณAl-Baydawi (w. 685)
✍️kemudian meringkaskan kembali al-Hasil dalam karyanya
๐Ÿ“™Minhaj al-Wusul.

๐Ÿค”Namun karena diringkas dari ringkasan orang jadi susah mengerti karena itu
๐Ÿ‘ณAl-Asnawi (w. 772 H)
✍️menjelaskan Minhaj-nya al-Baydawi dalam
๐Ÿ“™Kitabnya Nihayat al-Sul.
๐Ÿ‘ณBegitu jugaal-Badakshyi berusaha menjelaskannya dalam
๐Ÿ“™Manahij al-Uqul yang populer dengan nama Syarh Badakhsyi.
๐Ÿ“™Kitab Nihayat al-Sul karya Asnawi diberi penjelasan yang luar biasa oleh
๐Ÿ‘ณProf Abu Nur Zuhair
๐Ÿ“™dalam kitab Ushul al-Fiqhnya.

✍️Jikalau anda belum pernah belajar dengan mendalam akan kitab Ushul al-Fiqh dan anda tidak memiliki sanad keilmuan dalam bidang ini, mohon anda menahan diri untuk tidak sembarangan mengeluarkan fatwa ini halal – ini haram tanpa pondasi Ushul al-Fiqh yang kuat, apalagi kalau anda dengan enteng di medsos memaki para ulama atau para sarjana Syari’ah hanya karena pendapatnya tidak anda setujui. Alih alih membantah dengan ilmu, anda hanya mampu mencaci-maki yang hal itu jauh dari akhlak yang diajarkan oleh Baginda Rasulullah SAW.

✍️Berbeda pendapat antara ulama itu hal biasa, asalkan tetap dilakukan dengan ilmu dan akhlak. Berbeda pendapat di kalangan awam itu luar biasa, sampai caci maki dan menuduh kesana-kemari karena tanpa ilmu dan tanpa akhlak.

Saya ingin menutup catatan ini dengan sebuah puisi selepas saya sowan ke makam Imam Syafi’i di Cairo pada tahun 2012. Untuk Imam Syafi’i peletak pondasi dasar ilmu Ushul al-Fiqh mari kita bacakan al-fatihah…

Sang Imam
Ku lihat engkau berbaring dengan tenang
Ku saksikan setiap detik beterbangan pahala jariyah ke tubuhmu
dari setiap bacaan, amalan maupun doa pengikutmu di penjuru dunia
Fatwamu bagaikan ibu (al-Umm) yang menyapih mereka
Argumentasimu menjadi surat pengantar (al-Risalah) bagi ibadah mereka
Ujung karpet terbuka
dan ku saksikan bekas tapak kaki al-Musthafa
Adakah yang lebih menggetarkan ketika engkau sang pembela Sunnah
didatangi langsung oleh al-Musthafa di saat wafatmu?

Tabik,
Nadirsyah Hosen
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School

๐Ÿ™Semoga bermanfaat….

           ┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
@ ๐“๐“ท๐“ญ๐“ฒ๐“’๐“ฑ๐“ช๐“ฟ๐“ต๐“ฒ๐“ท๐“ผ
https://t.me/aswaja_cyber


Komentar

Postingan populer dari blog ini

☮️PENJELASAN STRUKTUR ORGANISASI NAHDATUL ULAMA LENGKAP DENGAN BAGANNYA.

KEUTAMAAN SHALAWAT FATIH

Jenis Pakaian di Masa Nabi Muhammad