⚛️HUKUM MEMAKAI CADAR MENURUT MAZHAB EMPAT

☪️๐€๐’๐–๐€๐‰๐€ ๐‚๐˜๐๐„๐‘๐Ÿ“ก
            ┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈

๐Ÿ“• ๐‘ฐ๐’”๐’๐’‚๐’Ž๐’Š๐’„ ๐‘บ๐’„๐’Š๐’†๐’๐’„๐’† ; 
⚛️HUKUM MEMAKAI CADAR MENURUT MAZHAB EMPAT


๐ŸƒDalam bahasa Arab, cadar diterjemahkan dengan “niqab”.
Niqab berarti pakaian yang menutupi wajah seseorang. Dengan demikian, pembahasan soal hukum memakai cadar tidak bisa lepas dari pembahasan soal batasan aurat perempuan, terutama terkait wajah. 

๐ŸƒPara ulama berbeda pendapat soal status wajah perempuan; apakah termasuk aurat atau tidak? 

๐Ÿ–‡️Pertama, mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Maliki, sebagian besar ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menyatakan, wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi. 
๐Ÿ”ปSyekh Al-Marghinani dari mazhab Hanafi berkata:

 ูˆَุจَุฏَู†ُ ุงู„ْุญُุฑَّุฉِ ูƒُู„ُّู‡َุง ุนَูˆْุฑَุฉٌ ุฅِู„َّุง ูˆَุฌْู‡َู‡َุง ูˆَูƒَูَّูŠْู‡َุง 

✒️“Dan keseluruhan badan perempuan merdeka adalah aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya.”
๐Ÿ“š(Lihat: Ali bin Abu Bakar al-Marghinani, al-Hidayah Syarh Al-Bidayah, juz 1, h. 285).

Senada dengan Al-Marghinani,
๐Ÿ”ปSyekh Ibnu Khalf al-Baji dari mazhab Maliki menuturkan: 

 ูˆَุฌَู…ِูŠْุนُ ุงู„ْู…َุฑْุฃَุฉِ ุนَูˆْุฑَุฉٌ ุฅِู„َّุง ูˆَุฌْู‡َู‡َุง ูˆَูƒَูَّูŠْู‡َุง 

✒️“Dan keseluruhan (badan) perempuan adalah aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya.”.
๐Ÿ“š(Sulaiman bin Khalf al-Baji, al-Muntaqa Syarh Al-Muwattha’, juz 4, h. 105). 

๐Ÿ”ปImam Nawawi dari mazhab Syafi’i juga menuturkan:

 ูˆَุฃَู…َّุง ุงู„ْู…َุฑْุฃَุฉُ ูَุฅِู†ْ ูƒَุงู†َุชْ ุญُุฑَّุฉً ูَุฌَู…ِูŠْุนُ ุจَุฏَู†ِู‡َุง ุนَูˆْุฑَุฉٌ ุฅِู„َّุง ุงู„ْูˆَุฌْู‡َ ูˆَุงู„ْูƒَูَّูŠْู†ِ 

✒️“Adapun perempuan, jika merdeka, maka seluruh tubuhnya merupakan aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.”.
๐Ÿ“š(Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 1, h. 104). 

Sedangkan,
๐Ÿ”ปSyekh Ibnu Qudamah al-Hanbali menyebutkan:

 ูˆَุงู„ْู…َุฑْุฃَุฉُ ูƒُู„ُّู‡َุง ุนَูˆْุฑَุฉٌ ุฅِู„َّุง ุงู„ْูˆَุฌْู‡َ، ูˆَูِูŠ ุงู„ْูƒَูَّูŠْู†ِ ุฑِูˆَุงูŠَุชَุงู†ِ 

✒️“Dan seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah. Sedangkan terkait kedua telapak tangan terdapat dua riwayat.”
๐Ÿ“š(Abdullah bin Qudamah, al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, juz 2, h. 20). 

๐Ÿ–‡️Kedua, sebagian ulama mazhab Syafi’i yang lain menyatakan, wajah perempuan termasuk aurat, maka wajib ditutupi. 
๐Ÿ”ปSyekh Syarqawi menulis: 

ุฃَู…َّุงุง ุนَูˆْุฑَุชُู‡َุง ุฎَุงุฑِุฌَ ุงู„ุตَّู„َุงุฉِ ุจِุงู„ู†ِّุณْุจَุฉِ ู„ِู†َุธَุฑِ ุงู„ْุฃَุฌْู†َุจِูŠِّ ุฅِู„َูŠْู‡َุง ูَุฌَู…ِูŠْุนُ ุจَุฏَู†ِู‡َุง ุญَุชَّู‰ ุงู„ْูˆَุฌْู‡َ ูˆَุงู„ْูƒَูَّูŠْู†ِ 

“Adapun aurat perempuan di luar shalat dari sisi pandangan laki-laki lain terhadap dirinya adalah seluruh badannya, sampai wajah dan kedua telapak tangan.”.
๐Ÿ“š(Lihat: Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi Ala Tuhfathit Tullab, juz 1, h. 174).

๐ŸƒDengan demikian dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Maliki, sebagian ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menegaskan bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi dengan cadar dan sejenisnya.

๐ŸƒSedangkan, sebagian ulama mazhab Syafi’i yang lain menyatakan bahwa wajah termasuk aurat, sehingga wajib ditutupi.

๐ŸƒMeskipun demikian, terkait hukum memakai cadar, para ulama memberikan perincian sebagai berikut:
๐Ÿ“ŒMemakai Cadar saat Ihram Para ulama empat mazhab bersepakat bahwa perempuan yang sedang melakukan ihram dilarang (diharamkan) memakai cadar. 
Jika ia tetap memakai cadar, tanpa ada kebutuhan mendesak, maka ia wajib membayar denda.
Mereka berpedoman pada hadis riwayat Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa
๐Ÿ”ปNabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: 

ูˆَู„ุงََ ุชَู†ْุชَู‚ِุจُ ุงู„ْู…َุฑْุฃَุฉُ ุงู„ْู…ُุญْุฑِู…َุฉُ، ูˆَู„ุงَ ุชَู„ْุจَุณُ ุงู„ู‚ُูَّุงุฒَูŠْู†ِ 

✒️"Dan seorang wanita yang berihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai kaos tangan." .

๐ŸƒMemakai Cadar saat Shalat Para ulama mazhab empat juga sepakat bahwa memakai cadar saat melaksanakan shalat hukumnya makruh.
๐Ÿ”ปSyekh Mansur bin Yunus Al-Bahuti menyebutkan:

 ูˆَูŠُูƒْุฑَู‡ُ ุฃَู†ْ ุชُุตَู„ِّูŠَ ูِูŠ ู†ِู‚َุงุจٍ ูˆَุจُุฑْู‚ُุนٍ ุจِู„َุง ุญَุงุฌَุฉٍ، ู‚َุงู„َ ุงุจْู†ُ ุนَุจْุฏِ ุงู„ْุจَุฑِّ: ุฃَุฌْู…َุนُูˆุง ุนَู„َู‰ ุฃَู†َّ ุนَู„َู‰ ุงู„ْู…َุฑْุฃَุฉِ ุฃَู†ْ ุชَูƒْุดِูَ ูˆَุฌْู‡َู‡َุง ูِูŠ ุงู„ุตَّู„َุงุฉِ ูˆَุงู„ْุฅِุญْุฑَุงู…ِ. 

✒️Dan dimakruhkan bagi perempuan shalat dengan (memakai) cadar dan burqu’, tanpa ada hajat.

๐Ÿ”ปIbnu Abdil Bar berkata:
✒️Para ulama bersepakat bahwa seorang perempuan harus membuka wajahnya pada saat shalat dan ihram.๐Ÿ“š(Lihat: Mansur bin Yunus Al-Bahuti, Kasysyaful Qina an Matnil Iqna’, juz 2, h. 256).

๐ŸƒMemakai Cadar saat Akad Nikah Dalam mazhab Syafi’i, para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cadar saat akad nikah. Sebagian ulama menyatakan bahwa pernikahan perempuan yang bercadar tidak sah kecuali jika kedua saksi mengetahuinya, baik nama, nasab, atau gambar perempuan tersebut.

 ู‚َุงู„َ ุฌَู…ْุนٌ: ูˆَู„َุง ูŠَู†ْุนَู‚ِุฏُ ู†ِูƒَุงุญُ ู…ُู†ْุชَู‚ِุจَุฉٍ ุฅู„َّุง ุฅِู†ْ ุนَุฑَูَู‡َุง ุงู„ุดَّุงู‡ِุฏَุงู†ِ ุงุณْู…ًุง ูˆَู†َุณَุจًุง ุฃَูˆْ ุตُูˆุฑَุฉً 

๐Ÿ”ป"Sekelompok ulama berkata:
✒️Dan pernikahan perempuan yang memakai cadar tidak sah, kecuali jika kedua saksi mengetahuinya, baik nama dan nasabnya, atau gambarnya.".
๐Ÿ“š(Lihat: Ahmad bin Muhammad bin Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, juz 10, h. 261).

๐ŸƒAkan tetapi, sebagian ulama lain tidak mensyaratkan kedua saksi melihat wajah perempuan saat akad. Disebutkan dalam kitab Hawasyi Asy-Syarwani Ala Tuhfatil Minhaj: 

ู„َุงุง ูŠُุดْุชَุฑَุทُ ุฑُุคْูŠَุฉُ ุงู„ุดَّุงู‡ِุฏَูŠْู†ِ ูˆَุฌْู‡َู‡َุง ูِูŠ ุงู†ْุนِู‚َุงุฏِ ุงู„ู†ِّูƒَุงุญِ   

๐Ÿ“Œ"Tidak disyaratkan kedua saksi melihat wajah perempuan untuk keabsahan pernikahan."

๐ŸƒMemakai Cadar pada Selain Kondisi di Atas Para ulama empat mazhab berbeda pendapat terkait hukum memakai cadar pada selain kondisi di atas (dalam kondisi biasa), termasuk saat bekerja.
๐Ÿ–‡️Pertama, ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa memakai cadar hukumnya mubah.
๐Ÿ–‡️Kedua, ulama mazhab Maliki menyatakan, memakai cadar hukumnya makruh karena termasuk berlebih-lebihan dalam beragama. 
๐Ÿ–‡️Ketiga, menurut sebagian ulama mazhab Syafi’i hukum memakai cadar adalah sunnah, bahkan sebagian ulama menghukuminya wajib.
๐Ÿ“š(Lihat: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 41, h. 134). 

๐ŸƒDengan demikian dapat disimpulkan bahwa para ulama bersilang pendapat terkait hukum memakai cadar pada kondisi normal (kondisi biasa). Mayoritas ulama membolehkannya, sebagian ulama menghukuminya makruh, sebagian ulama menghukuminya sunnah, dan sebagian ulama mewajibkannya. Semoga keragaman pendapat ulama ini bisa membuat kita semakin moderat, toleran, dan tidak mudah menyalahkan kelompok lain yang berbeda dengan kita. 

Wallahu A’lam.

Source : NU.or.id

           ┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
@ ๐“๐“ท๐“ญ๐“ฒ๐“’๐“ฑ๐“ช๐“ฟ๐“ต๐“ฒ๐“ท๐“ผ
https://t.me/aswaja_cyber






Komentar

Postingan populer dari blog ini

☮️PENJELASAN STRUKTUR ORGANISASI NAHDATUL ULAMA LENGKAP DENGAN BAGANNYA.

KEUTAMAAN SHALAWAT FATIH

Jenis Pakaian di Masa Nabi Muhammad