๐Ÿ“œ๐Ÿ˜€FATWA ANEH : ๐Ÿ“MAKAN AYAM HARAM ! & ๐ŸญMAKAN ANAK TIKUS HALAL !

☪️๐€๐’๐–๐€๐‰๐€ ๐‚๐˜๐๐„๐‘๐Ÿ“ก
            ┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈

๐Ÿ“œ๐‘ญ๐’‚๐’•๐’˜๐’‚ ๐‘จ๐’๐’†๐’‰ ๐‘พ๐’‚๐’‰๐’‰๐’‚๐’ƒ๐’Š ;
๐Ÿ“œ๐Ÿ˜€FATWA ANEH : 
๐Ÿ“MAKAN AYAM HARAM ! & 
๐ŸญMAKAN ANAK TIKUS HALAL !


๐Ÿ˜€Pak Mahrus Ali lagi-lagi dengan mudahnya mengeluarkan fatwa-fatwa haram, bid’ah dll tanpa pengkajian yang matang terlebih dahulu, ketahuilah ulama-ulama salaf sangat enggan mengeluarkan fatwa akan keharaman dan kehalalan sesuatu meskipun mereka layak mengeluarkan fatwa-fatwa tsb, mereka akan berhati-hati mengkaji berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk satu hal saja, bahkan ulama-ulama tsb akan bersama-sama membahasnya.

๐Ÿ˜€Pak Mahrus Ali sering menjadi rujukan para Salafy yang ada di Indonesia tentang fatwa dan kajiannya tsb, tetapi alangkah terlalu mudah dan gampangnya menelurkan pernyataan halal-haram akan sesuatu hal, Silahkan anda periksa kajiannya tentang Haramnya Ayam, sbb :

***Awal Kutipan***

๐Ÿ”ปSampai sekarang I Muharram 1428 H saya tidak menjumpai hadis tentang Nabi saw makan Ayam kecuali dari satu perawi yaitu Zahdam dari abu Musa al asy`ari sebagaimana hadis sbb :

ุนَู†ْ ุฒَู‡ْุฏَู…ٍ ุงู„ْุฌَุฑْู…ِูŠِّ ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู…ُูˆุณَู‰ ูŠَุนْู†ِูŠ ุงู„ْุฃَุดْุนَุฑِูŠَّ ุฑَุถِูŠ ุงู„ู„َّู‡ ุนَู†ْู‡ ู‚َุงู„َ ุฑَุฃَูŠْุชُ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูŠَุฃْูƒُู„ُ ุฏَุฌَุงุฌًุง *

…………..Dari Zahdam al Jarmi dari Abu Musa al asy` ari ra berkata : “ Aku melihat Nabi saw, makan Ayam “.[1]

Aku berkata:“ Abu Qilabah yang terpercaya tapi suka memursalkan hadis.

Muslim juga meriwayatkan hadis tsb melalui Abu Qilabah pada nomer 1649. Nasai di nomer 4346.Ahmad pada nomer 19060. Nasai juga meriwayatkannya di nomer 4346.tapi Lemah karena ada Abu Qilabah yang sering keliru. Namun ada yang sahih di nomer 4347 setelahnya. Dan ada juga dari jalur sahih dari Imam Ahmad di musnadnya nomer 19094.

๐Ÿ‘‡Selanjutnya anda bisa membacanya disini

๐Ÿ˜€Ayam Haram menurut Salafy

****

Jika memang acuan pendapat ulama kalian adalah ulama Saudi, lalu mengapa mereka membiarkan restoran KFC dan MCd ada di lingkungan Mekkah (diluar Masjidil Haram), apakah mungkin ulama-ulama di Saudi tak “sepintar” pak Mahrus Ali?, mungkinkah mereka menutup mata akan hal ini?

KFC_di-luar-lingkungan-Masjidil-Haram-1KFC_di-luar-lingkungan-Masjidil-HaramKFC_di-luar-lingkungan-Masjidil-Haram-2KFC_di-luar-lingkungan-Masjidil-4Haram-1KFC_di-luar-lingkungan-Masjidil-5Haram-1KFC_di-luar-lingkungan-Masjidil-6Haram-1

๐Ÿ“Jika ayam saja haram, bagaimana dengan telurnya??.

***

๐Ÿ˜€Lain halnya dengan Ahmad Sukina pimpinan MTA (Majelis Tafsir Qur’an), seperti berikut ini

๐Ÿ”ปKetua Umum Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) Ahmad Sukino diketahui kembali mengeluarkan fatwa kontroversialnya ketika menyatakan bahwa cindil atau anak tikus itu hukumnya halal kalau dimakan. Pernyataan tersebut bisa dilihat di video yang banyak beredar di media sosial seperti Youtube dan Facebook. Tidak diketahui pasti kapan tayangan video tersebut direkam. Namun dalam video tersebut terlihat dan terdengar jelas bagaimana Ustadz Sukino menyatakan kehalalan memakan cindil atau anak tikus.

๐Ÿ”ปDalam video tersebut tampak salah seorang jama’ah MTA menanyakan beberapa pertanyaan kepada Ustadz Sukino.

✍️Pertanyaan:

Jika orang menelan hidup-hidup binatang seperti cindil atau anak tikus itu bagaimana ustadz? Karena dalam hewan tersebut ada darah yang mengalir.

๐Ÿ˜€Jawab Ustadz Sukino:

Cindil tikus kamu makan ya agak susah lah, tapi coba celupkan sama kecap lalu buka mulut maka masuk sendiri. Itu pengobatan awur-awuran (ngawur). Kok punya pendapat begitu itu ilmu darimana? Apa pernah diselidiki kalau cindil tikus dimakan hidup-hidup itu kita jadi sehat? Malah nanti besar di ususmu bisa dimakan itu ususmu. Jadi jangan ditiru!

๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚Tapi kalau perkara halal-haramnya ya HALAL saja karena tikus itu tidak perlu disembelih. Tikus kan tidak punya Nahr (leher), kalau masalah dimakan harus disembelih kan tikus apalagi cindil masih kecil bagaimana mau menyembelihnya.

๐Ÿ”ปPadahal tikus merupakan hewan yang haram dimakan. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ุฎَู…ْุณٌ ูَูˆَุงุณِู‚ُ ูŠُู‚ْุชَู„ْู†َ ูِู‰ ุงู„ْุญَุฑَู…ِ ุงู„ْูَุฃْุฑَุฉُ ، ูˆَุงู„ْุนَู‚ْุฑَุจُ ، ูˆَุงู„ْุญُุฏَูŠَّุง ، ูˆَุงู„ْุบُุฑَุงุจُ ، ูˆَุงู„ْูƒَู„ْุจُ ุงู„ْุนَู‚ُูˆุฑُ

✒️“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).”
๐Ÿ“š(HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)

๐Ÿ”ปImam Nawawi rahimahullah menjelaskan,
✒️“Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.”
๐Ÿ“š(Syarh Shahih Muslim, 8: 101)

๐Ÿ”ปImam Nawawi berkata,
✒️“Diharamkan hewan yang dianjurkan untuk dibunuh seperti ular, kalajengking, burung gagak, hida-ah dan tikus.”
๐Ÿ“š(Minhajut Tholibin, 3: 340). (suara-muslim)

Hati-hati berfatwa wahai sutad Wahabbi... ๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚

Wallahu a’lam

           ┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
@ ๐“๐“ท๐“ญ๐“ฒ๐“’๐“ฑ๐“ช๐“ฟ๐“ต๐“ฒ๐“ท๐“ผ
https://t.me/aswaja_cyber

Komentar

Postingan populer dari blog ini

☮️PENJELASAN STRUKTUR ORGANISASI NAHDATUL ULAMA LENGKAP DENGAN BAGANNYA.

KEUTAMAAN SHALAWAT FATIH

Jenis Pakaian di Masa Nabi Muhammad