๐Ÿง”๐Ÿ‘ดALBANI vs BIN BAZ :ISBAL JENGGOT HARAM vs ISBAL JENGGOT WAJIB

๐ŸŒ๐€๐’๐–๐€๐‰๐€ ๐‚๐˜๐๐„๐‘๐Ÿ“ก
            ┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈

๐Ÿ“–๐‘ด๐’๐’•๐’Š๐’—๐’‚๐’”๐’Š ๐‘ฐ๐’”๐’๐’‚๐’Ž ;
๐Ÿง”๐Ÿ‘ดALBANI vs BIN BAZ :
ISBAL JENGGOT HARAM vs ISBAL JENGGOT WAJIB


๐Ÿง”Lihyah (jenggot) dalam kitab Lisanul Arab: “Ibnu Said berkata,
๐Ÿ“Œ‘Jenggot adalah nama untuk rambut yang tumbuh pada kedua pipi, dan juga nama untuk rambut yang tumbuh pada cambang dan dagu.’ “ Begitu pula dalam kitab Taajul Arusy dan Al Qamus.
Dalam kamus Al Munjid hal. 717 disebutkan:
๐Ÿ“Œ“Rambut yang terdapat pada dua pipi dan dagu.”

๐Ÿ‘ณImam an Nawawi berkata:
๐Ÿ“Œ“Adapun mengenai bulu cambang terdapat dua pendapat, namun yang benar adalah sebagaimana yang dikatakan oleh jumhur (mayoritas ulama) bahwa ia juga termasuk hukum jenggot.”

๐Ÿค”Ada sebuah Fakta..yang jarang wahabi salafi sendiri tahu.karna emang tidak pernah membaca dengan benar semua dalil ulama ulamanya sendiri.

Saya kasih tahu ya..

๐Ÿง”MENURUT ALBANI..๐Ÿ‘‡
TERNYATA……MEMANJANGKAN JENGGOT..LEBIH DARI SEGENGGAM ADALAH HARAM !!!

๐Ÿ‘‰Menurut Albani : Memanjangkan (isbal) jenggot melebihi genggaman tangan itu hukumnya
⛔HARAM dan BID’AH.
๐ŸคญFatwa Albani ini ternyata tak ada satu pun dari pengikutnya yang mengamalkan dan mematuhinya justru para pengikut setianya beranggapan wajib memanjangkan jenggot dan menggunting sehelai jenggot saja.

fatwa albani vs fatwa bin baz
haram hukumnya.

Berikut petikan dalam fatwa Albani :(Fatawa syaikh Albani : 52-53)LIHAT SCANER FATWANYA..
๐Ÿ“Œ”Tanya syeikh : Kami mendengar anda mengatakan bahwa Isbal jenggot melebihi gengaman tangan itu hukumnya seperti isbal di pakaian??✍️Jawab : Ya benar.
๐Ÿ“ŒTanya syeikh : Artinya jenggot yang panjang melebihi genggaman tangan maka hukum isbalnya haram ??
✍️Jawab : Ya benar.
Inilah ucapan yang paling tepat yaitu
⛔HARAM isbal jenggot melebihi genggaman tangan, sebagaimana haramnya bid’ah dalam agama.

๐Ÿ‘ด”AKAN TETAPI ULAMA WAHABI YANG SATU INI JUSTRU BEDA PENDAPAT DENGAN ALBANI

๐Ÿ‘ดSyaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz berkata dalam Ad Da’wah hal. 992 ketika ditanya apa hukum mencukur jenggot:
๐Ÿ“Œ“Mencukur jenggot tidak boleh karena sabda Rasulullah di dalam hadits yang shahih:
✒️“Potonglah kumis dan peliharalah jenggot dan berbedalah dengan orang-orang musyrik.”
Dan sabda yang lain:
✒️“Cukurlah kumis, peliharalah jenggot, dan berbedalah dengan orang Majusi.'”
Dalam kitab wahabi ini dijelaskan keharaman memotong jenggot !!

AYOO WAHABER PILIH MANA DIANTARA KEDUA DEDENGKOT WAHABI INI DALAM RANGKA NYUNAH ??

INGAT, MENGSAMPNGKAN SALAH SATUNYA BERARTI MERENDAHKAN AJARAN NYUNAHNYA

๐Ÿ™Semoga bermanfaat….

           ┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈
@ ๐“๐“ท๐“ญ๐“ฒ๐“’๐“ฑ๐“ช๐“ฟ๐“ต๐“ฒ๐“ท๐“ผ
https://t.me/aswaja_cyber

Komentar

Postingan populer dari blog ini

☮️PENJELASAN STRUKTUR ORGANISASI NAHDATUL ULAMA LENGKAP DENGAN BAGANNYA.

KEUTAMAAN SHALAWAT FATIH

Jenis Pakaian di Masa Nabi Muhammad